Berita Denpasar
Ketua LPD Gulingan Badung Dilimpahkan ke Kejari Bandung Terkait Dugaan Korupsi 30 Miliar
Ketua LPD Gulingan Badung Dilimpahkan ke Kejari Bandung Terkait Dugaan Korupsi 30 Miliar
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Mengwi, Badung I Ketut Rai Darta (54) telah menjalani pelimpahan tahap II.
Pelimpahan diserahkan oleh penyidik Polres Badung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Badung, Kamis, 18 April 2024.
Rai Darta adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD yang pernah dipimpinnya.
Di mana dalam perkara ini, mengakibatkan timbulkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih.
"Hari ini bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakan penyerahan tersangka inisial IKRD beserta barang bukti (Tahap II ) oleh penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU," terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, Suseno dalam siaran tertulisnya.
Dengan telah dilaksanakan tahap II ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada JPU.
Oleh JPU tersangka Rai Darta dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan 7 mei 2024 di Lapas Kelas IIA Kerobokan," jelas Suseno.
"Selanjutnya JPU segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya perkara atas nama tersangka IKRD akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Anandira Optimis Dalam Pra Peradilan di PN Denpasar : Sudah Selayaknya Bebas
Atas perbuatannya, tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal kesatu primair pasal 2 ayat (1), subsidiair Pasal 3, atau kedua Pasal 8, atau ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, tersangka yang merupakan Ketua LPD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020.
Modus membuat laporan fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai 30.922.440.294.
Ini berdasarkan Laporan Asuransi Independen No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.