Berita Denpasar

Kuasa Hukum Anandira Optimis Dalam Pra Peradilan di PN Denpasar : Sudah Selayaknya Bebas

Kuasa Hukum Anandira Optimis Dalam Pra Peradilan di PN Denpasar : Sudah Selayaknya Bebas

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Tim kuasa hukum Anandira Puspita saat mendaftarkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum Anandira Puspita optimis dengan langkah pra peradilan yang ditempuh dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 18 April 2024. 

Sebagaimana disampaikan Yanuar Nahak, SH. MH sebagai koordinator pelaksana permohonan uji materi Praperadilan dalam kasus yang menimpa ibu dua anak ini. 

Ia pun menyatakan kesiapan alam mempertahankan dalil-dalil untuk memperkuat uji materi nanti, sebab dinilainya banyak kejanggalan dalam rangkaian proses penetapan AP sebagai tersangka tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami optimis dengan materi perlawanan hukum dengan jalur praperadilan, sebab ada banyak kejanggalan dalam rangkaian proses penetapan tersangka AP," kata Yanuar.

Menurutnya, kliennya layak dibebaskan dari jeratan UU ITE, ia pun optimis dengan bukti-bukti yang dimiliki bahwa Anandira tidak ikut campur dalam kaitannya dengan unggahan HSA pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6, di mana HSA saat ini juga sudah menjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian. 

"Sudah selayaknya klien kami dibebaskan atas ancaman UU ITE tersebut," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara Agustinus Nahak mengaku menghormati proses hukum yang menyeret kliennya, namun yang dipertanyakan adalah dalam proses penangkapan Anandira serta tidak adanya upaya restorative justice dalam penyelesaian perkara. 

Baca juga: Ibu Dari Anandira Puspita Dilaporkan Kasus yang Sama, Besok Dipanggil ke Polresta Denpasar!


“Soal penetapan tersangka klien kami AP tetap kami hormati namun mestinya tidak sedemikian cepat dilakukan penangkapan, mestinya diberikan ruang untuk mediasi dan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tutur Agustinus. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved