Berita Denpasar
Ibu Dari Anandira Puspita Dilaporkan Kasus yang Sama, Besok Dipanggil ke Polresta Denpasar!
Terbaru, ibu dari Anandira Puspita juga dilaporkan dalam perkara yang sama. Hal itu diungkap oleh Agustinus Nahak selaku anggota tim Penasihat Hukum.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak hanya Anandira Puspita, yang dilaporkan dan ditelah ditetapka tersangka terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polresta Denpasar.
Terbaru, ibu dari Anandira Puspita juga dilaporkan dalam perkara yang sama. Hal itu diungkap oleh Agustinus Nahak selaku anggota tim Penasihat Hukum Anandira Puspita
"Saya update kasus baru, ibunya AP (Anandira Puspita) juga dilaporkan, dan saat ini sudah dipanggil untuk diperiksa dan lagi disidik.
Ini kasus yang sama, kasus UU ITE," terang Agustinus Nahak saat ditemui usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.
Ditanya siapa yang melaporkan, Agustinus Nahak belum bisa membeberkan lebih jauh. Namun pihaknya menyatakan telah menerima surat pemberitahuan pemanggilan.
"Besok rencanannya dipanggil di Polresta Denpasar. Surat pemberitahuan pemanggilan baru kami terima kemarin," tutupnya.
Baca juga: PELAKOR Laporkan Istri Sah, Agustinus Nahak Sebut Alat Bukti Kliennya Lengkap! Ajak Awasi Kasus
Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Lettu Ckm MHA Ditangguhkan Penahanannya Kasus UU ITE, Proses Hukum Berjalan!

Tim penasihat hukum tersangka Anandira Puspita mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.
Pra peradilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan tersangka Anindira Puspita karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.
"Hari ini kami secara resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolresta Denpasar terkait penanganan perkara dari klien saya ibu Anandira Puspita Sari," jelas Agustinus Nahak.
Menurut Agustinus Nahak, dalam perkara yang menyeret kliennya sangat tendensius terkait penangkapan dan penahanan, juga dipaksakan. Dirinya pun menegaskan, kasus ini layak dibatalkan dalam praperadilan.
"Karena ini soal siapa yang melakukan upload itu harusnya yang bertanggungjawab. Kalau dia berbicara mengubah, apa yang diubah. Mentransmisikan apa, orang dia tidak pernah mengupload. Yang mengupload kan kantor hukum. Dia kan dilindungi oleh kantor hukum," paparnya.
Namun pihaknya menghormati soal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Denpasar. "Tapi soal penangkapan itu yang menurut kami sangat tendensius, karena ini bukan kasus extra ordinary crime. Sehingga seharusnya polisi mengedepankan sisi humanis. Ternyata itu tidak terlaksana pada klien saya," ucap Agustinus Nahak.
Lebih lanjut Agustinus Nahak menyatakan, bahwa banyak menemukan kejanggalan dari proses perkara ini, mulai dari penangkapan dan juga penahanan.
"Saya anggap penerapan tersangka ini sangat dipaksakan. Sehingga sudah sewajarnya kami diberikan ruang oleh Undang-Undang melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang kami anggap dipaksa dan harus dibatalkan oleh pengadilan," tegasnya. CAN
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ITE
Anandira Puspita
Polresta Denpasar
Penasihat Hukum
Agustinus Nahak
TRIBUN-BALI.COM
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
praperadilan
PETAKA Saat Sleep Call Bareng Pacar di Denpasar, Aditya Kaget Temannya Lakukan ini |
![]() |
---|
Pembangunan Lab dan Aula di SMPN 14 Denpasar, Pemkot Anggarkan Rp4 Miliar di Tahun 2026 |
![]() |
---|
DIBONGKAR Polda Bali! 21 Orang di Pelabuhan Benoa Denpasar Hanya Diberi Makan 2 Sendok Mie |
![]() |
---|
TERKINI! Harga Beras di Denpasar Dijual di Atas HET, Alasannya Harga dari Pemasok Sudah Tinggi |
![]() |
---|
PIPA Kena Garuk Proyek Drainase, PDAM Siapkan 4 Mobil Tangki, Wirma Sampai Beli 4 Galon Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.