Berita Gianyar

TRAGEDI Lift Maut Ayu Terra Resort, Kontraktor Kecewa, Mujiana Divonis 1 tahun 6 bulan

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Anak Agung Putra Ariana, didampingi hakim anggota Martaria Yudith Kusuma dan Dewi Santini.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
DIVONIS - Mujiana, kontraktor lift Ayu Terra Resort Ubud Gianyar, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (17/4). 

Mujiana saat ditemui di luar ruang sidang tidak mau memberikan komentar terkait vonis tersebut. "Maaf saya tidak tahu, maaf ya," ujarnya saat ditanya apakah vonis 1 tahun 6 bulan tersebut terlalu berat.

Kuasa Hukum Mujiana, Raja Nasution menyatakan kliennya kecewa atas putusan tersebut. "Pada dasarnya Pak Mujiana kecewa terhadap putusan tersebut, karena beliau bukan skala prioritas terhadap pertanggungjawaban operasional," ujar Raja.

Menurut Raja, pihak yang seharusnya menjadi skala prioritas lift tersebut adalah, pertama, Vincent Juwono selaku pemilik dan yang menguasai serta menjalankan lift tersebut.

Kedua, kata dia, adalah pihak K3 Depnaker yang mengizinkan dan mensupervisi terhadap operasionalnya lift tersebut.

Sedangkan Mujiana, kata dia, adalah pihak yang diminta Vincent untuk memperbaiki beberapa item kerusakan lift tersebut, dan saat digunakan, lift belum selesai dikerjakan oleh Mujiana. Bahkan belum ada izin operasional dari pihak K3 Depnaker.

"Jadi karena yang menjalankan lift tersebut adalah pihak Vincent maka yang diminta pertanggungjawaban adalah Vincent. Kan Pak Mujiana yang hanya sebagai teknisi on call (bukan pegawai Vincent) dimintakan pertanggungjawaban yang mana dia tidak terlibat menjalankan lift tersebut," ujar Raja.

Terkait vonis tersebut, kata Raja, kliennya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Sesuai Undang-undang Pak Mujiana sedang memikirkan dan mempertimbangkan isi putusan tersebut," tandasnya. (weg)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved