Berita Bali
Diupah Rp1,5 Juta Jadi Kurir 3 Jenis Narkoba, Didakwa Pasal Berlapis, Fikki Terancam 20 Tahun
Tergiur dengan upah Rp1,5 juta Fikki Hariyanto (25) nekat bekerja sebagai kurir narkoba. Upah belum diterima, ia keburu ditangkap
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Diupah Rp1,5 Juta Jadi Kurir 3 Jenis Narkoba, Didakwa Pasal Berlapis, Fikki Terancam 20 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur dengan upah Rp1,5 juta Fikki Hariyanto (25) nekat bekerja sebagai kurir narkoba.
Upah belum diterima, ia keburu ditangkap di sebuah gerai ponsel di Sesetan, Denpasar Selatan oleh petugas kepolisian Polda Bali.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian menyita 3 jenis narkoba berupa sabu, ekstasi dan ganja.
Baca juga: Ditangkap Paket Setengah Kilo Sabu di Bandara Ngurah Rai, Riski Hadapi Tuntutan Pidana Kamis Besok
Atas perbuatannya, Fikki telah dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia pun didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Dakwaan sudah kami bacakan. Dari dakwaan, terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi," jelas JPU I Ketut Sujaya saat ditemui, Jumat, 19 April 2024.
Baca juga: Kales Tak Berkutik Saat Diamankan Polres Buleleng, Kerap Transaksi Sabu di Kandang Ayam
Terkait dakwaan pihaknya mengatakan, terdakwa dikenakan dakwaan berlapis.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua kesatu, Pasal 112 Ayat (2), dan kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar JPU Ketut Sujaya.
Baca juga: Ditangkap Tim Polres Buleleng, Gede Agus Alias Kales Jualan Sabu di Kadang Ayam
"Karena tidak mengajukan epsepsi, sidang selanjutnya pembuktian. Kami akan menghadirkan saksi saksi pada sidang minggu depan," sambungnya.
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali menangkap terdakwa di sebuah gerai ponsel di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Minggu, 7 Januari 2024pukul 00.15 Wita.
Lalu dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan, 31 paket sabu seberat 16,15 gram dan 65 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 13,05 gram.
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Wilayah Sanur, Budiarta Dituntut Bui 7 Tahun dan 2 Bulan
Penggeledahan pun berlanjut ke mess terdakwa di Jalan Tukad Semanik, Serangan, Denpasar Selatan.
Di sana kembali petugas kepolisian menyita narkoba jenis ganja sebanyak 8 paket dengan berat total 35,74 gram. Selain itu juga disita 2 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku pemilik 3 jenis narkoba itu adalah Ardian.
Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, menyimpan dan menempel kembali narkoba itu dengan imbalan Rp 1,5 juta dari Ardian. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.