Berita Gianyar

KPU Gianyar Sebut Kebulatan Tekad Bukan Pelanggaran Kampanye

Kebulatan tekad menjadi salah satu strategi politik di Kabupaten Gianyar. Yakni sebuah kesepakatan antara partai politik dengan suatu komunitas adat

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura - Ini Alasan Pemungutan Suara Ulang Di TPS 14 Desa Pering Gianyar, Ada Pelanggaran 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kebulatan tekad menjadi salah satu strategi politik di Kabupaten Gianyar. Yakni sebuah kesepakatan antara partai politik dengan suatu komunitas adat, untuk menerima atau mendukung calon tertentu dari suatu partai. Di Kabupaten Gianyar, partai yang belakangan ini kerap menggunakan strategi tersebut adalah PDIP.

Strategi tersebut pun dinilai sangat merepotkan kader-kader partai lain. Sebab, tak jarang kader partai lain kesulitan masuk atau berkampanye pada suatu komunitas adat, karena sudah membulatkan tekadnya untuk memilih calon dari partai tertentu. 

Berdasarkan catatan Tribun Bali, Jumat  19 April 2024, strategi tersebut tergolong sangat ampuh. Terbukti, PDIP Gianyar dalam beberapa kali Pemilu, berhasil menjadi partai pemenang. Seperti, berhasil merebut 26 dari 40 kursi DPRD Gianyar pada periode 2019-2024. Dan, pada Pileg Gianyar 2024 ini, PDIP Gianyar diprediksi memenangkan 31 kursi dari 45 kursi.

Baca juga: 4 Shio Beruntung Soal Karier dan Keuangan 20 April 2024, Beban Besar Terangkat dari Pundak Naga

Selain Pemilihan Legislatif (Pileg), strategi kebulatan tekad ini juga mengantarkan Ketua PDIP Gianyar, Made Agus Mahayastra  dan pasangannya Anak Agung Gede Mayun sebagai Bupati Gianyar dan Wakil Bupati Gianyar periode 2018-2023.

Strategi kebulatan tekad ini sendiri bukanlah hal yang mudah. Sebab, agar suatu komunitas adat bisa membulatkan dukungannya, tokoh politik tersebut harus benar-benar membantu komunitas adat tersebut sejak beberapa tahun sebelum Pemilu. Mulai dari menyalurkan aspirasinya ke pemerintah, membantu adat, banjar hingga dadia (keluarga besar) mencarikan bantuan dana untuk memperbaiki infrastruktur, dan sebagainya yang berkaitan dengan kepentingan komunitas.

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura saat ditanya apakah kebulatan tekad tersebut bentuk pelanggaran kampanye, ia secara tegas mengatakan tidak ada aturan atau undang-undang yang melarang kebulatan tekad. Namun demikian, dengan adanya strategi tersebut, pihaknya di KPU Gianyar mengaku kewalahan

Baca juga: Kecelakaan Tragis, Entah Apa yang Terjadi Saat Mendahului Truk, Korban Tewas Mengenaskan

Sebab pihaknya harus memastikan, dalam kegiatan kebulatan tekad tersebut tidak ada aparatur negara, komisioner KPU dan petugas-petugas yang dilarang ikut berkampanye. "Selama tidak ada aparatur negara atau petugas yang dilarang ikut kampanye parpol atau paslon sesuai yang diatur dalam undang-undang, kami nyatakan kebulatan tekad bukan pelanggaran," ujarnya.

"Tapi memang, dengan adanya kebulatan tekad ini, tugas kami semakin berat. Sebab kami harus benar-benar memastikan tidak ada aparatur yang ikut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved