Berita Gianyar
KPU Gianyar Sebut Kebulatan Tekad Bukan Pelanggaran Kampanye
Kebulatan tekad menjadi salah satu strategi politik di Kabupaten Gianyar. Yakni sebuah kesepakatan antara partai politik dengan suatu komunitas adat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kebulatan tekad menjadi salah satu strategi politik di Kabupaten Gianyar. Yakni sebuah kesepakatan antara partai politik dengan suatu komunitas adat, untuk menerima atau mendukung calon tertentu dari suatu partai. Di Kabupaten Gianyar, partai yang belakangan ini kerap menggunakan strategi tersebut adalah PDIP.
Strategi tersebut pun dinilai sangat merepotkan kader-kader partai lain. Sebab, tak jarang kader partai lain kesulitan masuk atau berkampanye pada suatu komunitas adat, karena sudah membulatkan tekadnya untuk memilih calon dari partai tertentu.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, Jumat 19 April 2024, strategi tersebut tergolong sangat ampuh. Terbukti, PDIP Gianyar dalam beberapa kali Pemilu, berhasil menjadi partai pemenang. Seperti, berhasil merebut 26 dari 40 kursi DPRD Gianyar pada periode 2019-2024. Dan, pada Pileg Gianyar 2024 ini, PDIP Gianyar diprediksi memenangkan 31 kursi dari 45 kursi.
Baca juga: 4 Shio Beruntung Soal Karier dan Keuangan 20 April 2024, Beban Besar Terangkat dari Pundak Naga
Selain Pemilihan Legislatif (Pileg), strategi kebulatan tekad ini juga mengantarkan Ketua PDIP Gianyar, Made Agus Mahayastra dan pasangannya Anak Agung Gede Mayun sebagai Bupati Gianyar dan Wakil Bupati Gianyar periode 2018-2023.
Strategi kebulatan tekad ini sendiri bukanlah hal yang mudah. Sebab, agar suatu komunitas adat bisa membulatkan dukungannya, tokoh politik tersebut harus benar-benar membantu komunitas adat tersebut sejak beberapa tahun sebelum Pemilu. Mulai dari menyalurkan aspirasinya ke pemerintah, membantu adat, banjar hingga dadia (keluarga besar) mencarikan bantuan dana untuk memperbaiki infrastruktur, dan sebagainya yang berkaitan dengan kepentingan komunitas.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura saat ditanya apakah kebulatan tekad tersebut bentuk pelanggaran kampanye, ia secara tegas mengatakan tidak ada aturan atau undang-undang yang melarang kebulatan tekad. Namun demikian, dengan adanya strategi tersebut, pihaknya di KPU Gianyar mengaku kewalahan
Baca juga: Kecelakaan Tragis, Entah Apa yang Terjadi Saat Mendahului Truk, Korban Tewas Mengenaskan
Sebab pihaknya harus memastikan, dalam kegiatan kebulatan tekad tersebut tidak ada aparatur negara, komisioner KPU dan petugas-petugas yang dilarang ikut berkampanye. "Selama tidak ada aparatur negara atau petugas yang dilarang ikut kampanye parpol atau paslon sesuai yang diatur dalam undang-undang, kami nyatakan kebulatan tekad bukan pelanggaran," ujarnya.
"Tapi memang, dengan adanya kebulatan tekad ini, tugas kami semakin berat. Sebab kami harus benar-benar memastikan tidak ada aparatur yang ikut," tandasnya. (*)
Warga Keluhkan Kelangkaan Semen, Kapolres Gianyar Bali Tugaskan Intel Untuk Selidiki |
![]() |
---|
Tangani Kemacetan Ubud Gianyar, Pemprov Bali Rencana Investasi Sentra Parkir |
![]() |
---|
Komang Parianta Rusak Pintu Belakang Vila, Curi Barang Wisatawan di Ubud Senilai Rp 19 Juta |
![]() |
---|
Grebeg JMO, Peserta BPJamsostek Gianyar Didorong Manfaatkan Layanan Sambangi Kanto Lampo Waterfall |
![]() |
---|
KAMBUH Lakukan Pungli di Mas Bali, Genjek Janji Tak Ulangi Lagi, Dimediasi Polisi & Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.