Berita Denpasar
Sidang Perkara Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Suarjaya Merasa Ditipu Terdakwa
Sidang Perkara Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung Serahkan Uang Rp 57 Juta, Suarjaya Merasa Ditipu Terdakwa
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik (44) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 19 April 2024.
Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adalah saksi pasangan suami istri, I Nyoman Gede Suarjaya dan Ni Wayan Suratni. Keduanya mengaku menyerahkan uang Rp 57 juta kepada terdakwa agar anaknya bisa diterima bekerja sebagai pegawai kontrak di pemkab Badung.
Saksi Suarjaya menerangkan, berawal ketika Agus Febrianto yang merupakan sepupunya yang juga menjabat sebagai kelian dinas di Desa Cemagi Badung datang mengajak terdakwa ke rumahnya.
Ketiganya pun ngobrol dan berujung jika terdakwa bisa menempatkan atau mempekerjakan orang di pemkab Badung. Namun untuk menempatkan orang sebagai pegawai kontrak, terdakwa meminta Rp 50 juta.
"Saya sebagai petani punya rasa bangga kalau anak bisa bekerja di Pemkab Badung. Kami berbicara mengenai biaya besarnya 50 juta. Karena tidak punya uang, saya tanya ke istri dan istri meminjam uang ke saudara ipar (saksi Ni Nengah Suyani)," jelas Suarjaya.
Selanjutnya uang tunai Rp 50 juta diserahkan Suarjaya dan istrinya ke terdakwa, disaksikan saksi Ni Nengah Suyani. Tidak hanya itu, berselang beberapa waktu, terdakwa meminta uang Rp 7 juta untuk pembuatan baju dinas.
"Beberapa bulan terdakwa bilang akan membuat baju dinas. Katanya buat baju biayanya Rp 7 juta. Setelah penyerahkan uang baju saya tidak pernah berkomunikasi karena saya sibuk," sambung Suyani.
Sementara Suarjaya mengaku usai menyerahkan uang Rp 50 juta hanya berkomunikasi dengan terdakwa melalui pesan WhatsApp.
"Setahun saya komunikasi. Beberapa tahun berjalan, saya merasa kena tipu. Lalu saya ke kantor bupati mencari informasi. Beberapa hari kemudian saya dipanggil untuk bertemu. Bertemu di kantor PDI untuk mediasi. Saat mediasi, intinya pak Putu (terdakwa) diminta mengembalikan uang saya. Sampai sekarang uang saya belum dikembalikan," ungkap Suarjaya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dipicu Asmara, Jasad Siswa SMA Gede DS Ditemukan Tergantung di Karangasem Bali
Sementara saksi Ni Nengah Suyani menerangkan, ikut tertarik memasukan dua anaknya untuk bekerja menjadi pegawai kontrak di Pemkab Badung dan di Dinas Perhubungan Pemkab Badung.
Untuk penempatan pada dinas Pemkab Badung, terdakwa meminta Rp 50 juta, sedangkan penempatan pada dishub, terdakwa minta Rp 60 juta.
"Saya serahkan uangnya ke terdakwa dan ada bukti kuintansi. Lalu terdakwa bilang jika SK nya mau keluar harus menyerahkan uang lagi 50 juta. Saya berikan. Anak saya yang mentransfer. Pertama ditransfer 15 juta, kedua Rp 15 juta, terakhir 30 juta," bebernya.
Tidak hanya itu, Nengah Suyani juga membayar uang pembuatan 2 baju dinas ke terdakwa dengan jumlah yang dibayarnya Rp 14 juta.
Karena akan membuat baju dinas, ia pun makin percaya dengan terdakwa, kedua anaknya diterima bekerja sebagai pegawai kontrak pada pemkab Badung.
"Saya makin percaya saat pak Putu (terdakwa) nelpon. Katanya pak Putu akan mengantar anak-anak mengukur baju," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.