Berita Denpasar
Sidang Perkara Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Suarjaya Merasa Ditipu Terdakwa
Sidang Perkara Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung Serahkan Uang Rp 57 Juta, Suarjaya Merasa Ditipu Terdakwa
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Namun setelah baju dinas selesai, kedua anaknya tidak kunjung bekerja. Nengah Suyani pun menanyakan ke terdakwa.
"Saya tanyakan mengenai pekerjaan itu kok lama tidak ada kabar. Pak putu cuma bilang sabar. Sudah lama sekali saya minta uang saya dikembalikan. Pak Putu hanya mengembalikan 20 juta. Seterusnya tidak ada lagi pengembalian," ungkapnya.
Sedangkan dua anak dari Nengah Suyani yang ikut bersaksi yakni Desi dan Made Rai menerangkan, mencari informasi penerimaan pegawai kontrak di Pemkab Badung melalui teman-temannya.
"Setelah pembayaran 110 juta, saya coba tanyakan ke teman-teman dan cek di media sosial ternyata tidak ada penerimaan. Tapi yang membuat saya percaya, saat terdakwa datang ke rumah membawa SK orang lain. Itu yang membuat saya percaya," ujar Desi.
Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Putu Suarya membantah jika dirinya datang ke rumah Suarjaya atas undangan, bukan datang mendadak. Namun Suarjaya menegaskan tetap pada keterangan di persidangan, bahwa terdakwa datang bersama Agus Febrianto tanpa diundang.
Usai mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Tim JPU akan kembali menghadirkan sejumlah saksi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.