Berita Karangasem

Puluhan Sopir Kontrak di Karangasem Mesadu ke Anggota DPRD Provinsi Bali, Ingin Diangkat Jadi PPPK

Diantaranya pendataan non ASN tahun 2022, tenaga sopir tidak bisa masuk dalam database dalam perekrutan formasi PPPK di tahun 2023 dan 2024.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
 Puluhan sopir kontrak di Pemerintah Kabupaten Karangasem mesadu ke anggota DPRD Provinsi Bali dapil Karangasem, Nyoman Oka Antara, Minggu (21/4/2024). 

TRIBUN-BALI.COM - Sekitar 30 sopir kontrak di Pemerintah Daerah Karangasem mesadu (menyampaikan aspirasi) ke anggota DPRD Provinsi Bali, Nyoman Oka Antara, Minggu (21/4/2024).

Mereka langsung mendatangi Posko Relawan Oka di Jalan Sultan Agung, Kelurahan / Kecamatan Karangasem.

Tenaga sopir kontrak menyampaikan aspirasi lantaran beberapa point. Diantaranya pendataan non ASN tahun 2022, tenaga sopir tidak bisa masuk dalam database dalam perekrutan formasi PPPK di tahun 2023 dan 2024.

Mempertanyakan keadilan atas perbedaaan proses pendataan pegawai non ASN (tenaga sopir).

Sedangkan point tiga, sopir kontrak menginginkan agar ada kesamaan peraturan ke semua pegawai kontrak daerah yang mengabdi puluhan tahun, sehingga semuanya dapat masuk ke dalam database.

Terakhir meminta bupati, Ketua DPRD, Sekda Karangasem, untuk mendukung serta memperjuangkan aspirasinya.

Baca juga: 140 Polisi di Klungkung Mendadak Dites Urin Usai Apel Pagi, Simak Alasannya!

Baca juga: KECELAKAAN Kerap Terjadi di Akses Jalan Penghubung Selat & Rendang, Tapi Malah Belum Ada Perbaikan!

 Puluhan sopir kontrak di Pemerintah Kabupaten Karangasem mesadu ke anggota DPRD Provinsi Bali dapil Karangasem, Nyoman Oka Antara, Minggu (21/4/2024).
 Puluhan sopir kontrak di Pemerintah Kabupaten Karangasem mesadu ke anggota DPRD Provinsi Bali dapil Karangasem, Nyoman Oka Antara, Minggu (21/4/2024). (ISTIMEWA)

Gede Parta, sopir kontrak yang ikut menyampaikan aspirasi, mengaku, para sopir kontrak mesadu karena berharap ingin diangkat PPPK.

Jika seandainya dioutsourcingkan khawatir diberhentikan pihak ketiga."Kami berharap sopir kontrak di Pemkab bisa diangkat atau diberi kesempatan menjadi PPPK,"kata Gede Parta.

"Kami berterima kasih dengan Nyoman Oka Antara sudah menerima dan bisa memfasilitasi aspirasi kami. Tentu saja kekhawatiran kami jika dioutsourcingkan, takutnya kami diberhentikan. Untuk nafkahnya seperti, kami punya keluarga. Ini untuk semuanya,"imbuh Parta.

Anggota DPRD Provinsi Bali dapil Karangasem, Nyoman Oka Antara, mengapresiasi langkah yang dilakukan tenaga sopir kontrak.

Pihaknya baru mengetahui kondisi dialami sopir."Ini sangat bagus sekali. Sopir ini kalau tak menyampaikan aspirasi, kita tidak tahu belum diajukan,"ungkap Nyoman Oka Antara.

Aspirasi tenaga sopir kontrak sudah dikoordinasikan ke pusat. Ternyata ada jalan. Lalu dikomunikasikan dengan Bupati Karangasem, dan akan segera dirancang untuk pemanggilan sopir kontrak.

Rencananya setelah tanggal 26 April, Bupati akan memanggil para sopir dan cleaning service untuk mendata ulang.

"Saya sudah kordinasi dengan temen dipusat, ternyata ada jalannya. Tadi saya juga sudah kontak bupati, katanya pak bupati sudah rancang ingin sopir. Karena belum ada waktu jadi belum bisa dilakukan. Kemungkinan setelah 26 April 2024,"akui Oka.

Disinggung soal outsourcing belum bisa dipastikan. Mengingat outsourcing sistemnya sudah jelas. Gajinya minimal harus upah minimum kabupaten.

Kalau seandainya outsourcing harus melihat kemampuan daerah. Apakah daerah mampu membayarnya atau seperti apa. Gaji menjadi pertimbangan utama. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved