Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

LPG Oplosan di Bali

Wanita di Karangasem Oplos Ratusan Gas Subsidi, 2 Karyawan Masih Diperiksa

Seorang wanita pemilik toko di Karangasem berinisial BE (48) harus meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Bali

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KONFERENSI PERS - Konferensi pers kasus tindak pidana Migas yang dilakukan oleh tersangka BE. Wanita asal Karangasem ini kedapatan mengoplos gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita pemilik toko di Karangasem berinisial BE (48) harus meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Bali karena tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubdidi. 

BE diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengoplosan di Subagan, Karangasem.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 Kilogram (kg).

Baca juga: 5 Berita Bali Hari Ini, RS Nekat Curi 8 Tabung Gas LPG 3 Kg, Ribuan Telur Milik Suda Terbakar

Pada Rabu  24 September 2025 Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali turun kelapangan melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong.

Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, pada Selasa 30 September 2025.

"Benar saja sekitar pukul 14.00 Wita, Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg," bebernya.

Baca juga: Gelar Operasi Pasar Murah, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako

Lanjut dia, di TKP petugas menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi dalam keadaan berjejer yang katupnya telah terhubung dengan pipa besi ke katu gas LPG 3 kg bersubsidi sedang mengoplos gas.

"Tim langsung mengamankan BE, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas LPG tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 dan 50 kg nonsubsidi," tutur dia.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, 1 unit mobil pikap warna hitam dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca juga: AKHIRNYA Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan LPG! Simin Ditangkap, Begini Modus Operandinya 

Tak hanya alat saja, untuk proses penyidikan lebih lanjut, 2 karyawan juga diamankan namun statusnya sebagai saksi yakni B sopir dan WK tukang oplos gas.

"Dia dibantu 2 karyawannya, 2 karyawannya masih dalam pemeriksaan, tersangka utama 1 BE ini," ujarnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pengoplosan Gas

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved