Berita Klungkung
Selama Sebulan, Polisi di Klungkung Tangkap 4 Pengedar dan 3 Pemakai Narkoba
Selama Sebulan, Polisi di Klungkung Tangkap 4 Pengedar dan 3 Pemakai Narkoba
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Satuan Narkoba Polres Klungkung selama sebulan belakangan meringkus 7 orang tersangka narkoba.
Tangkapan kali ini didominasi oleh pengedar sebanyak 4 orang, sementara 3 diantaranya pemakai narkoba.
"Tersangka narkoba yang kami tangkap berasal dari 5 TKP berbeda di Kabupaten Klungkung," ungkap Kapolres Klungkung, Akbp Umar, Senin (22/4/2024).
Pada tangkapan kali ini, didominasi oleh tangkapan pengedar narkoba yang berjumlah 4 orang.
Sementara 3 orang lainnya merupakan seorang pemakai.
Baca juga: Pendapatan DTW Gianyar Meningkat, Kunjungan Didominasi Turis India
"Kami telah usulkan 3 orang tersangka untuk rehabilitasi," ungkap Umar.
TKP pertama di kecamatan Klungkung ditangkap tersangka IMW, dengan bukti paket-paket narkoba jenis sabu, pipet kaca, kartu ATM, alat hisap dan uang yang diduga hasil transaksi.
Kemudian di Banjarangkan ditangkap tersangka Dasp, dengan bukti berupa sabu yang disimpan dalam klip plastik bening sebanyak 0,42 gram netto, serta motor yang digunakan bertransaksi.
Lokasi ke tiga ada dua tersangka NKK dan Ka, dengan barang bukti banyak plastik klip dan sabu yang sudah dikemas ukuran 0,2 gram netto siap edar, ada juga satu kotak pipa kecil yang baru datang dari beli online.
Baca juga: Satu Syarat Penting Jika Erik ten Hag Resign Jadi Pelatih dari Manchester United, Jaminan INEOS?
"Keduanya perempuan berprofesi wiraswasta pedagang kosmetik dan pemilik barang adalah NKK yang ditangkap dirumah kosnya di Jalan Merak, Semarapura, sedangkan Ka adalah rekannya yang dijadikan sebagai pengedar," imbuh Umar.
Dijelaskan, tiga orang yang menjadi pemakai adalah Dasp, IKWD, IPPY.
Sedangkan empat tersangka yakni IMW, NKA, Ka dan NAA menjadi pengedar karena ditemukan banyak barang bukti.
"Para tersangka yang kamk tangkap tidak ada resedivis. Pengakuan mereka baru setahun ini menjual ataupun memakai narkoba," ungkap Umar.
Barang bukti dari tangkapan itu berupa 11 paket sabu, dengan berat 3,17 gram bruto atau 1, 59 gram netto, dan alat hisap yang berisi sabu 0,7 gram.
Para tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) undang-undang Narkotika tahun 2009, pelakunya dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dan saat ini ke tujuh tersangka masih di tahan ruang tahanan polres Klungkung.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.