Berita Denpasar

2 Pengamen Diamankan di Lampu Merah Cokroaminoto Denpasar, 1 Orang Masih di Bawah Umur

2 Pengamen Diamankan di Lampu Merah Cokroaminoto Denpasar, 1 Orang Masih di Bawah Umur

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Satpol PP mengamankan pengamen di lampu merah Jalan Cokroaminoto 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua orang pengamen diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar saat beraksi di lampu merah Jalan Maruti – Jalan Cokroaminoto pada Selasa, 23 April 2024.

Dimana pengamen ini diamankan atas laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pengamen di lampu merah Jalan Maruti-Cokroaminoto Denpasar,” kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra.

Ia menambahkan, dari dua pengamen tersebut, ada satu orang yang masih di bawah umur.

Keduanya merupakan lelaki asal Wonosobo Jawa Tengah yakni Muhammad Lendra Davinci (18) dan KC (13).

Baca juga: Lapas Over Kapasitas Jadi Atensi Komite 1 DPD RI Bali, Pramella: Relokasi Bisa Jadi Solusi

Setelah diamankan dan didata di kantor Satpol PP, mereka kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dikembalikan ke daerah asalnya.

Sementara itu, untuk mempermudah pengaduan tersebut, kini Satpol PP Kota Denpasar menggunakan WhatsApp Bot yang bernama Garba Sita atau gerakan siaga bersama kota.

Untuk melakukan pengaduan masyarakat menuliskan permasalahan ketertiban sosial yang akan diadukan dilengkapi dengan alamat pengaduan.

Kemudian pesan tersebut dikirim dan diterima langsung oleh admin di Satpol PP Kota Denpasar.

Baca juga: 5 Soal dan Kunci Jawaban Agama Hindu Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 144, 145, Yupa Murakaman

Setelah pengaduan diterima, pihaknya akan langsung turun ke lapangan.

“Dan setelah turun ke lapangan kami kembali meminta umpan balik ke pengadu, apakah tindaklanjut yang dilakukan petugas sudah maksimal dan pihak teradu sudah mau berubah,” katanya.

Pihaknya pun mengatakan, pengaduan dengan WhatsApp Bot ini lebih cepat ketimbang melalui Pro Denpasar yang sudah berjalan selama ini.

Pasalnya, jika menggunakan Pro Denpasar, pengadu harus membuat akun dan prosesnya cukup lama karena ada proses penerusan pengaduan dari admin Pro Denpasar ke Satpol PP.

Sementara dengan WhatsApp Bot ini, masyarakat tinggal mengadu, langsung diterima Satpol PP dan ditanggapi.

Untuk nomor pengaduan WhatsApp Bot tersebut yakni 081337338326.

Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan langsung bisa juga ke Mall Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Karena sejak 14 Agustus 2023 lalu, pihaknya sudah membuka loket pengaduan masyarakat di sana.

“Namun agar lebih cepat, kami arahkan agar melalui WhatsApp Bot,” katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved