Berita Badung

Wacana Pungutan Dana Wisata via Tiket Pesawat, PHRI Bali Tunggu Intruksi Pusat

Wacana Pungutan Dana Wisata via Tiket Pesawat, PHRI Bali Tunggu Intruksi Pusat

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya(1) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah pusat tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata.

Bahkan pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat.

Iuran itu akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.

Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali pun sampai saat ini belum berani mengambil sikap akan wacana tersebut. Mengingat wacana penerapan iuran pariwisata tersebut terkesan dobel jika diberlakukan di Bali. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu per orang. Hal itu pun dilakukan untuk menciptakan pariwisata yang berkualitas.

Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Rai Suryawijaya yang dikonfirmasi Selasa 23 April 2024 pun mengaku belum berani memberikan komentar lebih lanjut memgenai wacana tersebut.

Mengingat semua itu merupakan rancangan dan masih akan dibahas.

"Kalau tidak salah Rabu besok ada pembahasannya lagi. Kita dengarkan saja dulu dan bagaimana nanti hasil pembahasannya," kata Rai Suryawijaya.

Baca juga: DPRD Bali Dari Fraksi Golkar Kompak Tak Hadiri Rapat Paripurna Ke-8


Kendati demikian, Rai Suryawijaya yang juga merupakan Ketua PHRI Badung itu menyebutkan sejatinya di Bali sudah menerapkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang datang ke Bali.

PWA yang dilaksanakan itu pun sudah diluncurkan 14 Februari 2024 dengan mengenakan Rp 150 ribu/orang.

"Kita kan sudah melaksanakan juga di Bali. Apa tidak dobel? Makanya kita tunggu kepastian pemerintah pusat," tegasnya lagi.

Untuk diketahui pungutan yang dilakukan di Provinsi Bali dengan pengenaan Rp 150 ribu kepada wisatawan asing memiliki tiga tujuan.

Pertama tujuannya dalam perlindungan adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kedua, pemuliaan dan pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali.

Ketiga untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali. 

"Di Bali telah memberlakukan pungutan Rp 150 per orang untuk wisatawan asing, sekarang pemerintah pusat ada wacana menerapkan iuran kepariwisataan untuk wisatawan. Kalau diterapkan  di Bali terkesan dobel wisatawan kena pungutan. Selain itu juga jika diterapkan bagaimana pembagiannya nanti," ungkapnya.

Lebih lanjut Suryawijaya menjelaskan, jika iuran kepariwisataan yang dilakukan pemerintah pusat disinkronisasikan dengan pungutan wisatawan asing di Bali tentu pembagiannya juga harus proporsional.

Misalnya, pungutan di Bali diubah dijadikan satu dengan pemerintah pusat, kemudian pembagiannya sesuai dengan jumlah angka wisatawan yang berkunjung ke Bali tentu akan lebih baik dan terbentu.

Pihaknya mengaku  menagih pungutan melalui tiket pesawat tersebut sangat akurat dan tidak ada potensi bocor.

Mengingat tingkat kunjungan ke Bali masih tinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.  

"Kalau pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah wisatawan yang berkunjung, itu bagus. Cuma, jangan sampai nanti pembagiannya dipukul ratakan dengan yang lainnya, itu kan tidak proporsional. Karena orang kan banyak ke Bali, sehingga kita ingin pembagian proporsional dan berdasarkan keadilan," tegasnya sembari mengatakan untuk pungutan kepada wisatawan yang tiba di Bali masih jalan seperti biasa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved