Berita Bali

Berkas 4 Pelaku Pembunuh Pemuda Asal Buleleng Dilimpahkan,Segera Sidang Pembunuhan Salah Sasaran Ini

Hakim sekaligus Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa yang dihubungi terpisah membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Tersangka Pembunuhan - Empat pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung saat menjalani tahap II oleh penyidik Polres Badung ke JPU Kejari Badung beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM  - Empat tersangka pelaku pembunuhan di Sempidi, Badung, Bali segera duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, telah mendaftarkan berkas empat pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung itu ke PN Denpasar.

Mereka yang segera didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa adalah Roni Saputra alias Roni, Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilma.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar Hari Senin, 22 April 2024," jelas Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Badung, Gde Ancana, Rabu (24/4).

Dengan telah dilakukan pelimpahan berkas, para pelaku pun akan segera menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

Hakim sekaligus Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa yang dihubungi terpisah membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. Pihaknya menyatakan, ketua PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim dan penetapan jadwal sidang.

Baca juga: VIRAL! Pasien BPJS Kondisi di Atas Bed Harus Antre Daftar di AAPM, RSUP Prof Ngoerah Klarifikasi

Baca juga: WASPADA! Hujan Deras Akibatkan Dinding Penahan Tanah di Jalur Kintamani-Singaraja Jebol!

Ilustrasi - Empat tersangka pelaku pembunuhan di Sempidi, Badung, Bali segera duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, telah mendaftarkan berkas empat pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung itu ke PN Denpasar.
Ilustrasi - Empat tersangka pelaku pembunuhan di Sempidi, Badung, Bali segera duduk di kursi pesakitan PN Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, telah mendaftarkan berkas empat pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung itu ke PN Denpasar. (tribun bali/dwisuputra)

"Berkas sudah kami terima. Majelis hakim dipimpin IB Bamadewa Patiputra, untuk hakim anggota AA M Aripathi Nawaksara dan saya. Sedangkan jadwal sidang digelar hari Selasa 30 April 2024," terangnya.

Dalam perkara ini, keempat pelaku disangkakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dalam penanganan kasus ini, sudah ada satu pelaku anak di bawah umur inisial AMF yang divonis 6 tahun penjara. Terpidana AMF juga telah eksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Karangasem. Sementara dua tersangka lainnya inisial P dan S sedang diproses di Polres Badung.

Peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.

Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.

Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, para tersangka membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT.

Dalam pesan itu meminta anggota grup berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI.

Ini dilakukan untuk aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI, karena beberapa hari sebelumnya di Sidoarjo Jawa Timur, ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.

Mereka pun berkumpul, lalu anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved