Seputar Bali

Dispar Badung Akui Sangat Mendukung Upaya Pusat Pungutan Dana Wisata via Tiket Pesawat

wacana pemerintah pusat mengenakan Iuran yang dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat sangat disambut Pemkab Badung

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta. Dispar Badung Akui Sangat Mendukung Upaya Pusat Pungutan Dana Wisata via Tiket Pesawat 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski pemerintah Provinsi Bali sudah melakukan pungutan kepada wisatawa, namun wacana pemerintah pusat mengenakan Iuran yang dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat sangat disambut pemerintah Kabupaten Badung.

Bahkan Pemkab Badung melalui Dinas Pariwisata setempat mengaku pada prinsipnya Bali dan terlebih bagi Kabupaten Badung tentu amat sangat mendukung kebijakan Pemerintah Pusat.

Mengingat pungutan yang dilakukan dalam mewujudkan pariwisata berkualitas berkelanjutan

"Kami di Badung sangat menyambut baik. Tentu amat disadari pula bahwa terwujudnya pariwisata premium dan berkualitas ini membutuhkan dukungan pendanaan yang besar dan berkelanjutan," ujar Kepala Dinas Pariwisata Badung, Nyoman Rudiarta Rabu 24 April 2024.

Baca juga: NYARIS! 2 Orang Terseret Arus Saat Air Sungai Yeh Matan Tabanan Meluap, Begini Kondisinya!

Menurutnya pariwisata berkualitas dan berkelanjutan juga membutuhkan dukungan perbaikan kualitas layanan di berbagai lini. Dengan halnseperti itu terwujud ekosistem pariwisata yang memenuhi standar dan kualitas yang memadai.

"Kita didaerah kan tidak bisa melaksanakan sendiri-sendiri. Tentu perlu adanya dukungan dan regulasi dari pemerintqh pusat," bebernya.

Dengan ada pengenaan iuran, peningkatan kualitas pariwisata akan dilakukan mulai dari peningkatan kualitas layanan pada berbagai mode transportasi, termasuk kemudahan layanan serta harga yang bersaing pada layanan maskapai penerbangan.

Hanya saja pihaknya mengaku adanya rencana kebijakan pungutan iuran pariwisata via tiket pesawat ini dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan harga tiket pesawat sehingga dikhawatirkan pula akan mempengaruhi keputusan wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia termasuk Bali yang menjadi destinasi utama dan pintu gerbang pariwisata Indonesia.

Baca juga: KISAH Ibu Siki Jalan Kali 1 Km Bawa Banten Pajegan Setinggi 2,7 Meter ke Pura Samuan Tiga Gianyar

"Untuk itu kiranya sebelum kebijakan ini diterapkan sebaiknya segenap stakeholder kepariwisataan Indonesia termasuk yang ada di Bali juga didengarkan masukannya. Jadi kiranya kebijakan publik seperti ini dipandang masih membutuhkan kajian lebih mendalam sehingga benar-benar menjadi solusi atas kebijakan menjaga dan mengawal kebijakan pembangunan kepariwisataan berkelanjutan dan regeneratif di Indonesia," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata.

Bahkan pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran itu akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.

Baca juga: 3 Meninggal Dunia, Salah Satunya Ibu Melahirkan, Hingga April 2024 Ada 369 Kasus DBD di Denpasar

Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali pun sampai saat ini belum berani mengambil sikap akan wacana tersebut. Mengingat wacana penerapan iuran pariwisata tersebut terkesan dobel jika diberlakukan di Bali.

Mengingat Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp 150 ribu per orang. Hal itu pun dilakukan untuk menciptakan pariwisata yang berkualitas.

Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Rai Suryawijaya yang dikonfirmasi Selasa 23 April 2024 pun mengaku belum berani memberikan komentar lebih lanjut memgenai wacana tersebut. Mengingat semua itu merupakan rancangan dan masih akan dibahas. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved