Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Amar Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Ngurah Fajar Ditunda

Demikian disampaikan Putu Kakoi Adi Surya selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 April 202

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Sidang pembacaan amar putusan, terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) ditunda. Ditundanya sidang, lantaran majelis hakim yang menyidangkan perkara ini belum belum siap akan surat putusan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang pembacaan amar putusan, terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) ditunda.

Ditundanya sidang, lantaran majelis hakim yang menyidangkan perkara ini belum belum siap akan surat putusan.

Demikian disampaikan Putu Kakoi Adi Surya selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 April 2024.

"Sidang putusan ditunda. Amar putusan majelis hakim belum siap. Sidang putusan akan digelar kembali minggu depan," ungkapnya.

Baca juga: Perkelahian Dua Remaja di Padang Savana Karangasem Viral di Medsos, Simak Beritanya!

Baca juga: BOGEM Anggota Penrepti Seminyak, Jadi Korban Penganiayaan Bule Amerika, Alami Luka Robek di Wajah

Ilustrasi - Sidang pembacaan amar putusan, terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) ditunda.

Ditundanya sidang, lantaran majelis hakim yang menyidangkan perkara ini belum belum siap akan surat putusan.
Ilustrasi - Sidang pembacaan amar putusan, terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) ditunda. Ditundanya sidang, lantaran majelis hakim yang menyidangkan perkara ini belum belum siap akan surat putusan. (Tribun Bali/Dwi S)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ngurah Fajar dituntut pidana bui selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa Ngurah Fajar dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa disuruh oleh Andra (buron) mengambil tempelan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 200 gram di seputaran Jalan Gunung Soputan Denpasar.

Kemudian 1 paket seberat 100 gram dipecah dan ditempel oleh terdakwa di sekitar Pemogan, Jimbaran, Sunset Road, Tuban dan Monang Maning. Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah uang dan bisa menggunakan sabu secara gratis.

Namun pergerakan terdakwa terpantau oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan terdakwa pun berhasil dibekuk di kamar kos, di Jalan LBC Sunset, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 8 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wita.

Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan barang bukti, berupa 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang terkait lainnya. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved