Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE
Lettu Ckm MHA Ditahan di Bali, Kasus Perselingkuhan dengan BA Masih Dalam Penyelidikan
Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan divonis hukuman 8 bulan penjara.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Suami AP (34), Lettu Ckm MHA rupanya kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Rabu 24 April 2024.
Anggota TNI yang juga dokter di Kesdam IX/Udayana itu mendekam di ruang instalasi tahanan (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana atas kasus perzinahan dan asusila dengan perempuan berinisial N.
"Benar (Lettu Ckm MHA, Red) ditahan di Pomdam IX/Udayana," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Infanteri Agung Udayana saat dikonfirmasi, Rabu 24 April 2024.
Kapendam menjelaskan, untuk kasus dugaan perselingkuhan dengan BA masih dalam penyelidikan.
Baca juga: ATENSI Kasus Dugaan Selingkuh Istri Anggota TNI, Menteri P3A Beri Perhatian, Lihat Sisi Kemanusiaan
Selain itu, Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan divonis hukuman 8 bulan penjara.
Dia sempat melakukan kasasi, namun akhirnya ditolak.
Lettu MHA melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, AP atas tindakan penelantaran dan kekerasan psikis.
Namun, untuk KDRT ini ditangani oleh Satuan Hukum Kodam IX/Udayana, tidak terkait dengan penahanan yang saat ini dilakukan di Pomdam IX/Udayana.
"KDRT sudah putusan, walaupun sempat mengajukan kasasi, tapi tetap ditolak. Perselingkuhan masih proses," ujar Kapendam IX/Udayana.
Sehingga kasus yang menjerat Lettu MHA hingga ditahan ini karena kasus perzinahan dan tindak asusila di Kupang dengan seorang wanita SPG rokok berinisial N tersebut.
Sedangkan kasus dugaan perselingkuhan dengan BA, Pomdam IX/Udayana mempersilakan AP untuk menambah alat bukti yang menguatkan, selain foto dan chat yang sebelumnya diserahkan.
Sehingga sejauh ini, ada 3 laporan kasus yang tertuju pada dokter yang juga telah dinonaktifkan dari satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu.
Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, Lettu MHA diserahkan dari satuannya per 15 April 2024 untuk selanjutnya ditahan di Pomdam IX/Udayana.
Kolonel Cpm Unggul menegaskan, penahanan Lettu MHA adalah terkait kasus perzinahan dan asusila dengan N.
Sementara itu, sidang praperadilan tersangka kasus tindak pidana UU ITE, AP dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 6 Mei 2024.
AP, istri Lettu Ckm MHA ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar belang suaminya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA.
AP, ibu dua anak ini, terseret dan menjadi tersangka setelah HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 secara terang-terangan mempublikasikan bukti-bukti yang diserahkan AP kepada kuasa hukum sebelumnya, di mana HSA ini ada dalam surat kuasa.
Namun pihak AP melalui kuasa hukumnya berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan AP dalam unggahan tersebut.
Pihak kuasa hukum memiliki bukti yang menguatkan di sidang praperadilan nanti.
"Kemarin sudah ada penetapan jadwal sidang 6 Mei 2024. Harapannya tentu Prapid AP mudah-mudahan dikabulkan majelis hakim. Kami sebagai kuasa hukum optimistis, karena menurut hemat kami penetapan tersangka terhadap AP ini tidak fair," kata Tim kuasa Hukum AP, Yanuar Nahak kepada Tribun Bali, Rabu 24 April 2024.
Yanuar menjelaskan, dasar yang menguatkan dalam mengajukan Prapid adalah mengenai penangkapan yang tidak sesuai prosedur hingga penetapan tersangka dalam prosesnya gelar perkara dilaksanakan tertutup.
"Bahwa peraturan Kapolri jelas bahwa untuk gelar perkara melibatkan terlapor dan pelapor, tapi ini gelar perkara diam-diam. Alat bukti mana yang dipakai sehingga ujug-ujug menjadi tersangka. Kalau penyidik punya alat bukti surat kuasa atau surat pernyataan, maka masih harus dikaji kualifikasi dan kualitas alat bukti itu," ujarnya.
"Polisi harus transparan, 2 alat bukti yang mana. Kalau keterangan ahli, sebatas mana keaslian terhadap surat yang dinilai. Harus ada uji forensik keaslian. Bukti harus diuji keabsahan, pemiliknya siapa. Jadi kami optimistis, tapi kewenangan memutuskan ada di tangan majelis hakim," jabarnya.
Kuasa hukum optimistis memenangkan praperadilan dengan dasar penetapan tersangka terhadap AP disebutnya menyalahi aturan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014.
Praperadilan ini diajukan Tim Kuasa Hukum AP, semata-mata untuk pemulihan nama baik AP dengan menguji di Pengadilan, dan tidak ada niat untuk melakukan gugatan balik.
Yanuar Nahak mengungkapkan, kondisi psikologis AP sudah semakin membaik pasca penahanan ditangguhkan dan menjelang Prapid ini.
Dikatakannya, AP sempat mengalami stres dan sempat berhenti Air Susu Ibu (ASI) karena kasus yang tengah menimpanya tersebut.
"Awal-awal sempat stres. ASI berhenti, tapi kemudian diterapi PPA Denpasar. Setelah penangguhan itu di Jakarta diambilalih Kementerian PPA, kondisi psikologinya membaik sekarang," jelasnya. (ian)
Praperadilan Tersangka HSA Ditolak
LANGKAH praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6, ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan akan berlanjut pada tahap 2.
Kuasa Hukum HSA, Teddy Raharjo menyebut adanya tanda tangan palsu dalam berita acara penangkapan dan penahanan kasus tindak pidana kasus UU ITE yang dialami kliennya hingga dijadikan tersangka oleh Polresta Denpasar setelah mempublish dugaan perselingkuhan suami AP, Lettu Ckm MHA dengan BA.
"Saya sudah daftarkan pra peradilan, dan kemarin sudah putusan pada 22 April, tapi putusan menolak," ujar Teddy Raharjo, Rabu (24 April 2024). Setelah Prapid ditolak majelis hakim PN Denpasar, rencananya tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, Kamis 25 April 2024.
"Namun di persidangan, ada tanda tangan yang patut saya curigai bahwa klien saya tidak pernah tanda tangan penanganan, tapi di sana ada penangkapan dan muncul tanda tangan klien saya. Maka saya akan kunci saat persidangan. Patut saya curiga, bahwa tanda tangan itu adalah palsu," ungkapnya.
"Sampai tadi saya tanyakan, anda pernah tanda tangan kah? Enggak pernah. Karena waktu di sidang ada berita acara penangkapan dan penahanan. Maka saya akan uji ini saat persidangan," imbuhnya.
Pada tahap 2 inilah Tim kuasa hukum ingin mempertanyakan terkait kecurigaan dalam penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka sehingga menilai putusan tidak dikabulkannya pra peradilan cacat hukum.
"Klien saya ini kan menerima surat kuasa dari AP ini. Pertanyaannya, Apa memang orang yang menerima kuasa itu dapat dipidana? Enggak bisa. Dia hanya menjalankan apa yang ada dalam surat kuasa itu. Tapi hakim mengatakan itu sudah masuk dalam pokok perkara," ungkapnya.
"Tidak dikabulkannya pengajuan pra peradilan, patut diduga putusan itu cacat hukum. Klien saya sampai dengan detik ini belum pernah menandatangani berita acara penangkapan. Telah terjadi diskriminasi dalam penahanan. Kenapa AP dapat dibantu Ibu Menteri, penahanannya dialihkan tapi klien saya enggak. Ini yang saya katakan adanya diskriminasi," bebernya.
Mengenai unggahan yang dilakukan HSA, Teddy menyampaikan, kliennya hanya menjalankan apa yang tertuang di dalam sebuah surat kuasa dari AP yang saat ini juga berstatus tersangka, namun dilakukan penangguhan penahanan.
Teddy juga menganggap penangkapan dan penahanan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Dan ia menyebut ada diskriminasi, AP ditangguhkan sedangkan kliennya tidak.
"Klien saya hanya orang yang disuruh kemudian ditahan. Sedangkan AP ini tidak ditahan. Alasannya karena dia punya anak. Berarti telah terjadi diskriminasi atas penahanan ini. Klien saya juga punya anak istri," bebernya. (ian)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.