Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

Kasus Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE Usai Postingan Suami Selingkuh, Tak Mau Tempuh Jalur Mediasi

Fakta baru kembali terungkap soal kasus istri perwira TNI yang terjerat kasus UU ITE usai postingan suami selingkuh viral di media social

|
Instagram
Anandira Puspita dan anaknya tak ditahan setelah proses penangguhan penahanan dikabulkan Polresta Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Fakta baru kembali terungkap soal kasus istri perwira TNI yang terjerat kasus UU ITE usai postingan suami selingkuh viral di media social.

Terbaru, kedua belah pihak sudah tidak mau menempuh jalur mediasi sehingga menyelesaikan kasus dengan jalur Restoratie Justice kemungkinan akan semakin sulit.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membeberkan, Restorative Justice (RJ) memang ada dalam rangka penyelesaian perkara.

Namun mekanismenya, perlu terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan hal tersebut dikatakan terjadi di luar kepolisian.

Baca juga: Atas Dasar Kemanusiaan, Penahanan Anandira Puspita Ditangguhkan, Proses Hukum UU ITE Tetap Lanjut

“Mekanismenya, terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Itu di luar kita,”

“Kalau sudah ada kedua belah pihak, baru kita bisa lakukan Restorative Justice,” ungkap Kompol Laorens pada Selasa 16 April 2024.

Usai kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka mereka kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian guna ditindaklanjuti sebagai penyelesaian perkara dengan jalur Restorative Justice (RJ).

“Jadi bukan polisi yang ngurus RJ (Restorative Justice) itu. Kedua belah pihak,”

“Kalau sudah ada perdamaian kedua belah pihak, baru kita lakukan RJ. Lapor ke kita, kita selesaikan. Itu yang disebut Restorative Justice,” imbuhnya.

Kompol Laorens juga mengungkapkan, waktu penangguhan penahanan sejatinya dapat digunakan untuk berdamai.

Hal tersebut juga dikatakan sebagai upaya kepolisian untuk membuka peluang terjadinya mediasi.

Jadi Tersangka di Bali, Hancurnya Hati Anandira Puspita Saat Dipertemukan Suami dengan Selingkuhan
Jadi Tersangka di Bali, Hancurnya Hati Anandira Puspita Saat Dipertemukan Suami dengan Selingkuhan (Instagram)

“Kita sebenarnya memberikan dia waktu untuk dilakukan penangguhan, kan itu kesempatan dia untuk melakukan itu,”

“Karena kita sudah memberikan upaya, ‘oke mau nggak mediasi?’ Biar kita ajukan mediasi,” jelasnya.

Namun, pihak kuasa hukum dan tersangka AP justru disebut tak berkenan untuk menempuh jalur mediasi.

“Cuma waktu itu pada saat penangguhan, mereka nggak mau,”

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved