Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

Kasus Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE Usai Postingan Suami Selingkuh, Tak Mau Tempuh Jalur Mediasi

Fakta baru kembali terungkap soal kasus istri perwira TNI yang terjerat kasus UU ITE usai postingan suami selingkuh viral di media social

|
Instagram
Anandira Puspita dan anaknya tak ditahan setelah proses penangguhan penahanan dikabulkan Polresta Denpasar. 

“Tersangka dan kuasa hukumnya nggak mau lagi untuk melalui jalur mediasi. Bukan kita memilih, kita menjembatani,” imbuh Kompol Laorens.

Soal upaya Praperadilan yang akan diajukan kuasa hukum AP, Kompol Laorens mengaku siap untuk menghadapinya.

Sebab, Praperadilan disebut merupakan hak bagi kuasa hukum dan tersangka yang tak dapat dilarang pihak kepolisian.

“Silahkan saja (ajukan Praperadilan). Itu merupakan hak mereka. Itu memang sudah prosedur. Kita tidak bisa melarang.”

“Intinya apapun prosesnya, kita siap. Kita standby. Tapi sampai saat ini pun kami belum ada menerima dari pengadilan undangan untuk Praperadilan,” pungkas Laorens Rajamangapul Heselo.

Kuasa Hukum AP Nilai Tak Diberi Ruang untuk Restorative Justice

Kuasa Hukum tersangka AP, Agustinus Nahak mempertanyakan pihaknya tidak diberikan peluang untuk melakukan upaya hukum Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam penanganan kasus UU ITE.

Seharusnya ada tahapan mediasi maupun restorative justice dalam perkara tersebut. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pra peradilan bagi AP.

"Jadi kalau ada yang bilang sudah pernah dilakukan mediasi sebelumnya itu sama sekali tidak benar," ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 16 April 2024.

Hingga saat ini, kedua pasangan masih belum memberikan pernyatan soal yang menjerat keduanya dalam kasus dugaan perselingkuhan yang berakhir dengan UU ITE. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved