Berita Bali

RESMI! Lettu Ckm MHA Ditahan, Kasus Dugaan Selingkuh Dengan BA Masih Dalam Penyelidikan

Selain itu, Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan divonis hukuman 8 bulan penjara.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Lettu MHA melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, AP atas tindakan penelantaran dan kekerasan psikis. Namun, untuk KDRT ini ditangani oleh Satuan m IHukum KodaX/Udayana, tidak terkait dengan penahanan yang saat ini dilakukan di Pomdam IX/Udayana. 

TRIBUN-BALI.COM - Suami AP (34), Lettu Ckm MHA rupanya kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Anggota TNI yang juga dokter di Kesdam IX/Udayana itu mendekam di ruang ruang instalasi tahanan (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana atas kasus perzinahan dan asusila dengan perempuan berinisial N. 

"Benar (Lettu Ckm MHA, Red) ditahan di Pomdam IX/Udayana," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Infanteri Agung Udayana saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Kapendam menjelaskan, untuk kasus dugaan perselingkuhan dengan BA masih dalam penyelidikan. Selain itu, Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan divonis hukuman 8 bulan penjara. Dia sempat melakukan kasasi, namun akhirnya ditolak.

Lettu MHA melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, AP atas tindakan penelantaran dan kekerasan psikis. Namun, untuk KDRT ini ditangani oleh Satuan m IHukum KodaX/Udayana, tidak terkait dengan penahanan yang saat ini dilakukan di Pomdam IX/Udayana. "KDRT sudah putusan, walaupun sempat mengajukan kasasi, tapi tetap ditolak. Perselingkuhan masih proses," ujar Kapendam IX/Udayana.

Sehingga kasus yang menjerat Lettu MHA hingga ditahan ini karena kasus perzinahan dan tindak asusila di Kupang dengan seorang wanita SPG rokok berinisial N tersebut. Sedangkan kasus dugaan perselingkuhan dengan BA, Pomdam IX/Udayana mempersilakan AP untuk menambah alat bukti yang menguatkan, selain foto dan chat yang sebelumnya diserahkan. Sehingga sejauh ini, ada 3 laporan kasus yang tertuju pada dokter yang juga telah dinonaktifkan dari satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu.

Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, Lettu MHA diserahkan dari satuannya per 15 April 2024 untuk selanjutnya ditahan di Pomdam IX/Udayana. Kolonel Cpm Unggul menegaskan, penahanan Lettu MHA adalah terkait kasus perzinahan dan asusila dengan N.

Sementara itu, sidang praperadilan tersangka kasus tindak pidana UU ITE, AP dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/5). AP, istri Lettu Ckm MHA ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar belang suaminya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA.

Baca juga: TERSERET Kasus Asusila, Korban Dirayu Hasyim Asy’ari Berbulan-bulan Memilih Mengundurkan Diri

Baca juga: ATENSI Kasus Dugaan Selingkuh Istri Anggota TNI, Menteri P3A Beri Perhatian, Lihat Sisi Kemanusiaan

AP, ibu dua anak ini, terseret dan menjadi tersangka setelah HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 secara terang-terangan mempublikasikan bukti-bukti yang diserahkan AP kepada kuasa hukum sebelumnya, di mana HSA ini ada dalam surat kuasa. Namun pihak AP melalui kuasa hukumnya berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan AP dalam unggahan tersebut. Pihak kuasa hukum memiliki bukti yang menguatkan di sidang praperadilan nanti.

"Kemarin sudah ada penetapan jadwal sidang 6 Mei 2024. Harapannya tentu Prapid AP mudah-mudahan dikabulkan majelis hakim. Kami sebagai kuasa hukum optimistis, karena menurut hemat kami penetapan tersangka terhadap AP ini tidak fair," kata Tim kuasa Hukum AP, Yanuar Nahak kepada Tribun Bali, Rabu (24/4).

Yanuar menjelaskan, dasar yang menguatkan dalam mengajukan Prapid adalah mengenai penangkapan yang tidak sesuai prosedur hingga penetapan tersangka dalam prosesnya gelar perkara dilaksanakan tertutup.

"Bahwa peraturan Kapolri jelas bahwa untuk gelar perkara melibatkan terlapor dan pelapor, tapi ini gelar perkara diam-diam. Alat bukti mana yang dipakai sehingga ujug-ujug menjadi tersangka. Kalau penyidik punya alat bukti surat kuasa atau surat pernyataan, maka masih harus dikaji kualifikasi dan kualitas alat bukti itu," ujarnya.

"Polisi harus transparan, 2 alat bukti yang mana. Kalau keterangan ahli, sebatas mana keaslian terhadap surat yang dinilai. Harus ada uji forensik keaslian. Bukti harus diuji keabsahan, pemiliknya siapa. Jadi kami optimistis, tapi kewenangan memutuskan ada di tangan majelis hakim," jabarnya.

Kuasa hukum optimistis memenangkan praperadilan dengan dasar penetapan tersangka terhadap AP disebutnya menyalahi aturan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014. Praperadilan ini diajukan Tim Kuasa Hukum AP, semata-mata untuk pemulihan nama baik AP dengan menguji di Pengadilan, dan tidak ada niat untuk melakukan gugatan balik.

Yanuar Nahak mengungkapkan, kondisi psikologis AP sudah semakin membaik pasca penahanan ditangguhkan dan menjelang Prapid ini. Dikatakannya, AP sempat mengalami stres dan sempat berhenti Air Susu Ibu (ASI) karena kasus yang tengah menimpanya tersebut. "Awal-awal sempat stres. ASI berhenti, tapi kemudian diterapi  PPA Denpasar. Setelah penangguhan itu di Jakarta diambilalih Kementerian PPA, kondisi psikologinya membaik sekarang," jelasnya. (ian)

Ilustrasi - LANGKAH praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6, ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan akan berlanjut pada tahap 2.
Ilustrasi - LANGKAH praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6, ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan akan berlanjut pada tahap 2. (Tribun Bali/Dwi S)

Praperadilan Tersangka HSA Ditolak

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved