Berita Nasional
TERSERET Kasus Asusila, Korban Dirayu Hasyim Asy’ari Berbulan-bulan Memilih Mengundurkan Diri
Berbulan-bulan Dirayu , Korban Pilih Mengundurkan Diri dari PPLN, Ketua KPU RI Kembali Dilaporkan Dugaan Asusila
TRIBUN-BALI.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kembali tersandung kasus asusila. Kali ini yang mengaku jadi korban adalah seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Korban sampai mengundurkan diri dari jabatannya sebelum Hari-H pemungutan suara Pemilu 2024, 14 Februari lalu karena mengaku terus-terusan dirayu oleh Hasyim Asy’ari.
Sang ketua KPU, untuk kesekian kalinya akhirnya dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan usai menyampaikan, aduan terhadap Hasyim ke Kantor DKPP, Jakarta dilakukan pada Kamis (18/4).
Korban memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai PPLN sebab secara terus menerus merasa dirugikan oleh Hasyim Asy'ari.
”Jadi, ini kan ada terus-terusan. Terus-terusan sampai pada akhirnya korban ini merasa sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri, mengundurkan diri dari PPLN,” kata Aristo kepada awak media.
Dari kronologi korban, lanjut Aristo, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama tahapan Pemilu 2024, yakni sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Baca juga: WASPADA! Sekda Ingatkan Hati-hati Penipuan PPPK, Jangan Percaya Pihak yang Ngaku Bisa Meloloskan
Baca juga: KPU Buleleng Buka Rekrutmen PPK dan PPS, Akan Bertugas pada Pilkada Serentak 2024

Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana Pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak terkait laporan tersebut.
Hasyim hanya mengatakan akan menanggapi laporan tersebut pada waktu yang tepat. “Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4).
Ini merupakan kali kedua Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindakan asusila. Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan oleh Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang akrab disebut Wanita Emas.
Namun saat itu DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Hasyim hanya terbukti melakukan pendekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial.
Kala itu, DKPP berpendapat bahwa kedekatan Hasyim dan Husnaeni telah melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.