Berita Bali

RESMI! Lettu Ckm MHA Ditahan, Kasus Dugaan Selingkuh Dengan BA Masih Dalam Penyelidikan

Selain itu, Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan divonis hukuman 8 bulan penjara.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Lettu MHA melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, AP atas tindakan penelantaran dan kekerasan psikis. Namun, untuk KDRT ini ditangani oleh Satuan m IHukum KodaX/Udayana, tidak terkait dengan penahanan yang saat ini dilakukan di Pomdam IX/Udayana. 

LANGKAH praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6, ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan akan berlanjut pada tahap 2.

Kuasa Hukum HSA, Teddy Raharjo menyebut adanya tanda tangan palsu dalam berita acara penangkapan dan penahanan kasus tindak pidana kasus UU ITE yang dialami kliennya hingga dijadikan tersangka oleh Polresta Denpasar setelah mempublish dugaan perselingkuhan suami AP, Lettu Ckm MHA dengan BA.

"Saya sudah daftarkan pra peradilan, dan kemarin sudah putusan pada 22 April, tapi putusan menolak," ujar Teddy Raharjo, Rabu (24/4). Setelah Prapid ditolak majelis hakim PN Denpasar, rencananya tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, Kamis (25/4).

"Namun di persidangan, ada tanda tangan yang patut saya curigai bahwa klien saya tidak pernah tanda tangan penanganan, tapi di sana ada penangkapan dan muncul tanda tangan klien saya. Maka saya akan kunci saat persidangan. Patut saya curiga, bahwa tanda tangan itu adalah palsu," ungkapnya.

"Sampai tadi saya tanyakan, anda pernah tanda tangan kah? Enggak pernah. Karena waktu di sidang ada berita acara penangkapan dan penahanan. Maka saya akan uji ini saat persidangan," imbuhnya.

Pada tahap 2 inilah Tim kuasa hukum ingin mempertanyakan terkait kecurigaan dalam penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka sehingga menilai putusan tidak dikabulkannya pra peradilan cacat hukum.

"Klien saya ini kan menerima surat kuasa dari AP ini. Pertanyaannya, Apa memang orang yang menerima kuasa itu dapat dipidana? Enggak bisa. Dia hanya menjalankan apa yang ada dalam surat kuasa itu. Tapi hakim mengatakan itu sudah masuk dalam pokok perkara," ungkapnya.

"Tidak dikabulkannya pengajuan pra peradilan, patut diduga putusan itu cacat hukum. Klien saya sampai dengan detik ini belum pernah menandatangani berita acara penangkapan. Telah terjadi diskriminasi dalam penahanan. Kenapa AP dapat dibantu Ibu Menteri, penahanannya dialihkan tapi klien saya enggak. Ini yang saya katakan adanya diskriminasi," bebernya.

Mengenai unggahan yang dilakukan HSA, Teddy menyampaikan, kliennya hanya menjalankan apa yang tertuang di dalam sebuah surat kuasa dari AP yang saat ini juga berstatus tersangka, namun dilakukan penangguhan penahanan.

Teddy juga menganggap penangkapan dan penahanan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Dan ia menyebut ada diskriminasi, AP ditangguhkan sedangkan kliennya tidak. "Klien saya hanya orang yang disuruh kemudian ditahan. Sedangkan AP ini tidak ditahan. Alasannya karena dia punya anak. Berarti telah terjadi diskriminasi atas penahanan ini. Klien saya juga punya anak istri," bebernya. (ian)

 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved