Berita Denpasar
Polresta Denpasar Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Anandira Puspita
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP dan kuasa hukumnya.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP dan kuasa hukumnya.
“Siap, persiapan sejauh ini sudah siap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 25 April 2024.
Pasalnya, sejumlah hal yang dipersiapkan oleh Polresta Denpasar yakni sesuai dengan gugatan yang bersangkutan.
Baca juga: Motif 2 Bule Amerika Hajar Pemilik Villa di Seminyak Bali, Tak Terima Ditegur Karena Ini
Namun, Kompol Laorens tak dapat menyampaikan lebih rinci terkait materi yang disiapkan.
“Yang disiapkan sesuai dengan gugatan.”
“Untuk detailnya terkait masalah materinya tidak bisa saya jelaskan, nanti tinggal disidang saja,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Baca juga: BREAKING NEWS! 2 Bule Amerika Hajar Made Suarsadana, Polsek Kuta Turun Tangan
Sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka Anandirq Puspita telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.
Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.
Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima.
"PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon Anandira Puspita Sari. Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu, 20 April 2024.
Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan.
"Hakimnya Ni Made Oktimandiani, SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar hari Senin tanggal 6 Mei 2024" terang Gede Putra Astawa.
Anjing WNA Mati Diduga Diracun di Denpasar, Pelaku Terekam CCTV, Aktivis Kawal Sampai Pengadilan |
![]() |
---|
DITANYA Alasan Tikam Korban di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Jawaban Oknum Anggota Ormas |
![]() |
---|
PETAKA Kaca Mobil Terbuka, Anggota Ormas Tikam Korban Dihadapan Istri di Denpasar |
![]() |
---|
Progres Sudah 60 Persen, Telan Anggaran Rp 72 M, Pemkot Denpasar Perbaiki 65 Ruas Saluran Drainase |
![]() |
---|
Pemkot Denpasar Bali Perbaiki 65 Ruas Saluran Drainase, Gunakan Anggaran 72 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.