Berita Denpasar

Polresta Denpasar Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Anandira Puspita

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP dan kuasa hukumnya.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Kompol Laorens Rajamangapul Heselo beberapa waktu lalu. Terbaru, ungkap alasan pemanggilan ibunda AP. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP dan kuasa hukumnya.

“Siap, persiapan sejauh ini sudah siap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 25 April 2024.

Pasalnya, sejumlah hal yang dipersiapkan oleh Polresta Denpasar yakni sesuai dengan gugatan yang bersangkutan.

Baca juga: Motif 2 Bule Amerika Hajar Pemilik Villa di Seminyak Bali, Tak Terima Ditegur Karena Ini

Namun, Kompol Laorens tak dapat menyampaikan lebih rinci terkait materi yang disiapkan.

“Yang disiapkan sesuai dengan gugatan.”

“Untuk detailnya terkait masalah materinya tidak bisa saya jelaskan, nanti tinggal disidang saja,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

Baca juga: BREAKING NEWS! 2 Bule Amerika Hajar Made Suarsadana, Polsek Kuta Turun Tangan

Sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka Anandirq Puspita telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.

Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anandira ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.

Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima.

"PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon Anandira Puspita Sari. Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu, 20 April 2024.

Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan.

"Hakimnya Ni Made Oktimandiani, SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar hari Senin tanggal 6 Mei 2024" terang Gede Putra Astawa. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved