Berita Denpasar
Terbukti Korupsi, Eks Ketua LPD Desa Adat Bakas Klungkung Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Eks Ketua LPD Desa Adat Bakas Klungkung Divonis 8 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Made Suerka (50) dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun.
Mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Banjarangkan, Klungkung dijatuhi pidana penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan LPD yang dipimpinnya anggaran tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 26 April 2024.
Baca juga: 60 Latihan Soal UAS dan Jawaban Matematika Kelas 12 dengan Pembahasan Kurikulum Merdeka Tahun 2024
Lebih lanjut majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Made Suerka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa pun telah memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sesuai dalam dakwaan primair JPU.
Baca juga: Info Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Dapatkan Kredit Murah Rp25 Juta Bayar Mulai Rp500 Ribuan Aja/bulan
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, membayar denda Rp 200 juta apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 3 bulan," tegas hakim ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9.707.219.922. Jika tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuh hakim ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.
Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa made Suerka dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) denda Rp 200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 12.663.813.214 subsidair pidana 5 tahun penjara.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyampaikan hal senada. Dengan demikian majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi para pihak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut. CAN
Penumpang Per Hari Capai 7 Ribu, Upayakan Pengelolaan Pelabuhan Sanur Segera Serahkan ke Denpasar |
![]() |
---|
Sekolah di Denpasar Komitmen Jaga Lingkungan, Gunakan Konsep Bangunan Hijau |
![]() |
---|
NEKAT! Wanita 32 Tahun Simpan Barang Terlarang di Celana Dalam, Terungkap di Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Air Asin dan Perlu Kanopi, Operasional Kampung Kuliner Serangan Denpasar Ditunda |
![]() |
---|
Air Asin dan Perlu Kanopi, Operasional Kampung Kuliner Serangan Denpasar Bali Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.