Berita Nasional

Begini Langkah Pemerintah Dalam Mendorong Harga Tiket Pesawat Lebih Terjangkau

Begini Langkah Pemerintah Dalam Mendorong Harga Tiket Pesawat Lebih Terjangkau

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menparekraf Sandiaga Uno saat memberikan keterangan usai menghadiri penutupan kegiatan IP Branding Project Bali, Jumat 19 April 2024. 

 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Harga tiket pesawat domestik yang masih dirasakan tinggi atau mahal oleh masyarakat saat ini menjadi PR atau pekerjaan rumah bagi Sandiaga Salahuddin Uno menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

Menparekraf Sandiaga mengungkapkan faktor yang mengakibatkan tingginya harga tiket pesawat domestik dimana dipengaruhi oleh dua faktor.

"Harga tiket pesawat itu dipengaruhi oleh supply and demand, supply nya itu sangat kurang sekali karena keterbatasan pesawat, keterbatasan penerbangan dan keterbatasan jumlah kursi," ujar Menparekraf Sandiaga, Sabtu 27 April 2024 usai memberikan pengarahan pada LO UN Tourism Women Conference di Poltekpar Bali. 

Baca juga: Serangkaian Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, BPBD Bangli Laksanakan Simulasi Bencana

Dari dua faktor tersebut, menurut Menparekraf Sandiaga pemerintah mendorong untuk lebih banyak pesawat yang beroperasi di Indonesia. 

"Saya sudah bicara dengan Pak Luhut, Pak Luhut bilang akan menambah jumlah pesawat," tambahnya.

Terutama akan memberikan relaksasi untuk perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek Indonesia menambah pesawatnya tanpa harus melewati proses yang mungkin waktu lama. 

Baca juga: Pohon Keramat Di Pura Penunggekan Bangli Tumbang, Pihak Adat Sebut Kulit Pohon Kerap Ditunas Warga

"Jadi ini yang ingin mempercepat akselerasi datangnya pesawat sehingga dioperasikan terutama untuk destinasi-destinasi wilayah timur, barat dan destinasi-destinasi wisata," imbuh Menparekraf Sandiaga. 


"Ini yang dikeluhkan masyarakat sangat berat, sangat mahal harga tiket pesawat. Yang kedua adalah memberikan tambahan jumlah penerbangan sehingga para maskapai yang sudah merasakan cash flow nya lebih baik pasca pandemi dengan tiket yang mahal," sambungnya. 


Saya kemarin bicara dengan pramugari, pilot dan maupun kru ground handling ini semua bersyukur bahwa mereka sudah pulih, mereka mendapatkan pendapatan yang lebih meningkatkan kesejahteraan mereka. 


Tapi sekarang yang harus kita perhatikan bagaimana dengan mayoritas orang Indonesia yang ingin bepergian tapi tidak bisa karena tiket yang mahal. 


"Itu yang harus kita berikan, langkah-langkah konkret terutama di sisa masa pemerintahan ini," ucapnya. 


Saya melihat ini peluang kita untuk mendorong agar harga tiket pesawat ini lebih murah lagi kedepannya. 


"Jadi supply nya diperbanyak, demand nya ini juga di jaga dengan tetap menyelenggarakan event-event berkualitas di seluruh wilayah Indonesia sehingga demand atau permintaan terhadap penerbangan ini tetap dalam situasi yang sehat," ungkap Menparekraf Sandiaga. 


Dengan keseimbangan supply and demand menurut Sandiaga, maka akan berangsur harga tiket ini akan lebih terjangkau kedepannya.


Sebelumnya, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves, Odo RM. Manuhutu, menyampaikan bahwa sebanyak 85 persen aktivitas wisata domestik menggunakan angkutan darat, 3 persen menggunakan angkutan perairan dan 12 persen menggunakan angkutan udara. 


Adapun faktor penetapan harga tiket pesawat sebesar 72 persen ditentukan oleh empat aspek yaitu avtur (35 persen), overhaul dan pemeliharaan pesawat yang termasuk impor suku cadang (16 persen), sewa pesawat (14 persen), dan premi asuransi pesawat (7 persen).


“Selain itu, harga tiket Indonesia juga dipengaruhi oleh penurunan jumlah pesawat yang beroperasi menjadi kisaran 400 pesawat dari sebelum pandemi yang mencapai lebih dari 750 pesawat sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran," ungkap Deputi Odo. 


Hal lain yang mempengaruhi menurutnya adalah kondisi geopolitik di berbagai wilayah dunia yang berdampak pada peningkatan harga avtur.


Deputi Odo menjelaskan untuk mendukung upaya penyesuaian harga tiket pesawat terutama dari elemen overhaul dan pemeliharaan pesawat.


Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 


Peraturan tersebut merelaksasi kebijakan larangan terbatas untuk impor suku cadang industri bengkel pesawat atau maintenance serta repair and overhaul (MRO) untuk operator penerbangan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved