Berita Denpasar

Bagiadi Jadi Kurir Untuk Bayar Utang, Diringkus Usai Nempel Sabu di Jalan Bedahulu Denpasar

Bagiadi Jadi Kurir Untuk Bayar Utang, Diringkus Usai Nempel Sabu di Jalan Bedahulu Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alasan punya utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terdakwa Bagiadi (39) nekat bekerja sebagai kurir narkoba.

Selama bekerja, ia telah mendapat upah Rp 10 juta.

Namun kini ia harus menanggung resiko dari pekerjaan itu usai diringkus petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali saat menempel paket sabu di Jalan Bedahulu, Denpasar.

Baca juga: Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Lapangan Niti Mandala

"Terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan. Agends sidang selanjutnya pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 April 2024.

Terkait dakwaan, kata Lukman, JPU memasang dakwaan alternatif terhadap kliennya.

Di mana atas perbuatannya, terdakwa Bagiadi diancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Baca juga: Akhir April 2024, Nikmati Promo KFC Terbaru 7 PCS WINGER Cuman 54RB-AN

"Dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, Bagiadi ditangkap petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali di Jalan Bedahulu, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita. 

Ditangkapnya terdakwa berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian terkait adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. 

Usai diamankan, petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa. Terdakwa mengaku baru saja menempelkan paket sabu di lahan kosong Jalan Bedahulu

Selanjutnya petugas kepolisian mengajak terdakwa mengambil kembali paket sabu yang ditempel.

Setelah diambil, paket yang ditempel lalu dibuka dan didalamnya berisi sabu seberat 30,00 gram netto.

Selain sabu, petugas kepolisian juga menyita 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya. 

Pula dari keterangan terdakwa, mendapat sabu dari Pak Tut (buron).

Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel sabu itu kembali sesuai perintah Pak Tut. Atas pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta. Uang itu terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. CAN

 


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved