Sponsored Content
Pemkab Jembrana Gelontor Hibah Pengamanan Pilkada 2024 ke Polri dan TNI
Pemerintah Kabupaten Jembrana menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Jembrana menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024, Senin 29 April 2024 kemarin.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Polres Jembrana dan Kodim 1617/Jembrana di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Sesuai data yang dihimpun, anggaran operasional pengamanan Pilkada sebesar Rp 5.620.873.200 untuk Polres Jembrana dan Rp 1.100.000.000 untuk Kodim 1617/Jembrana telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dana operasional tersebut akan diperuntukkan selama tahapan mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan Pilkada, hingga pelantikan Kepala Daerah.
Bupati Tamba mengajak masyarakat dan seluruh elemen untuk turut serta menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
"Pentingnya peran dan fungsi TNI dan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, oleh karenanya Pemda mendukung sepenuhnya segala program dan terobosan-terobosan TNI dan Polri yang berorientasi pada terwujudnya pranata kehidupan sosial masyarakat kondusif," ungkapnya.
Baca juga: Koster Bawa Dua Usulan Paslon Di Pilgub Bali 2024, Usulkan Koster-Ace dan Koster-Giri ke DPP PDIP
Bupati asal Desa Kaliakah itu mengatakan bahwa Kabupaten Jembrana menjadi salah satu peserta Pilkada serentak 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati.
"Kita sudah siapkan segala sesuatu, termasuk pendanaan yang harus diberikan kepada seluruh elemen terkait," katanya.
Bupati Tamba berharap Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten dengan Polres Jembrana dan Kodim 1617 Jembrana, mampu menguatkan komitmen kita semua untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Dengan bersama-sama mengawal dan menjaga penyelenggaraannya agar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” imbuhnya.
(*)