Sponsored Content
Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir Per 1 Mei 2024, Siap Asuransi Kehilangan
Pemerintah Kota Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma secara resmi melaksanakan Penyesuaian Tarif Parkir per 1 Mei 2024
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ngurah Adi Kusuma
"Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut,”
“Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial," terang Putrawan
Terkait pelayanan petugas parkir, lanjut Putrawan, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal.
"Terkait pelayanan parkir, kami akan melakukan perbaikan, kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan," tandasnya.
Menyinggung terjadinya kehilangan, pihaknya mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali.
Ganti rugi kehilangan akan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.
menambahkan, pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat.
Apabila ramai, namun tidak potensial, maka tetap tidak akan banyak mendapatkan parkir.
"Kami juga menegaskan jika uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional," ucapnya.
Pihaknya mengatakan, pada tahun 2023 lalu, pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp 10 miliaran.
Sementara untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 6 miliar lebih.
Jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437 orang, dengan titik parkir sebanyak 450 titik. (HumasDps/Eka)