Sponsored Content
Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir Per 1 Mei 2024, Siap Asuransi Kehilangan
Pemerintah Kota Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma secara resmi melaksanakan Penyesuaian Tarif Parkir per 1 Mei 2024
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) secara resmi melaksanakan Penyesuaian Tarif Parkir per 1 Mei 2024.
Penyesuaian tarif parkir ini ditetapkan setelah melalui kajian yang dilaksanakan LPPM Universitas Udayana.
Penyesuaian tarif parkir ini diharapkan sejalan dengan peningkatan pelayanan parkir sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan saat menemui perwakilan petugas Parkir se-Kota Denpasar, di Kantor Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Selasa, (30/4).
Baca juga: UPDATE Harga Emas Logam Mulia di Denpasar Bali Per 30 April 2024, 0,5 Gram Dibanderol Rp 712.500
Wawali Arya Wibawa menyampaikan, kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar.
Penyesuaian parkir di Kota Denpasar ini baru dilakukan setelah 5 tahun belum pernah melakukan penyesuaian tarif parkir.
"Sudah 5 tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain kan sudah ada penyesuaian," ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada juru parkir (jukir) untuk terus semangat memberikan pelayanan parkir dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Baca juga: 941 PPPK Jembrana Dilantik, Bupati Tamba Minta Kontribusinya, Usulkan Sopir &Tenaga Kebersihan Juga
Sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan.
"Kita harapkan dengan naiknya tarif parkir, harus memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat,”
“Para juru parkir merupakan implementasi dari Pemkot Denpasar, untuk itu mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya sembari memberi semangat kepada jukir.
Sementara, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan menjelaskan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud.
Hal ini sebagai tindak lanjut rencana penyesuaian ini dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Dimana, tarif parkir yang baru yakni bus atau truck sebesar Rp 30.000, mobil box sebesar Rp 8.000.
Baca juga: GEGER Penemuan Jasad Pemuda yang Telah Membusuk di Singapadu Gianyar, Simak Beritanya!
Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dari Rp 1.000.