Pilkada Bali 2024
Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Perketat Pengawasan, KPU Klungkung Perpanjang Pendaftaran PPK
KPU Kabupaten Klungkung harus memperpanjang masa pendaftran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - KPU Kabupaten Klungkung harus memperpanjang masa pendaftran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal ini lantaran hingga masa akhir pendaftaran, Senin (29/4/2024) kuota PPK belum terpenuhi.
Sehingga KPU terpaksa memperpanjang pendaftaran PPK.
Proses rekrutmen ini juga dikawal ketat Bawaslu Kabupaten Klungkung.
Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan pengawasan perekrutan Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Klungkung hari terakhir, pada Senin (29/4/2024) malam. Pengawasan dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Klungkung Sang Ayu Mudiasih beserta staf.

Baca juga: PILKADA Bali 2024, Giri Prasta Sebut Itu Animo Masyarakat & Tetap Tunduk Pada Keputusan DPP PDIP
Baca juga: PILKADA! DPC PDIP Denpasar Usung Jaya-Wibawa,Gus Gaga Siap Tarung di Gianyar,Mang Dauh di Buleleng
Kedatangan pimpinan dan staf Bawaslu Klungkung itu diterima langsung oleh komisioner KPU Kabupaten Klungkung, yakni Ketua I Ketut Sudiana, I Komang Artawan, Luh Putu Inten Pradnyani, Made Dwi Adnyana Putra, dan Sekretaris KPU Kabupaten Klungkung I Putu Gede Eka Swambara, serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM A. A. Gede Wisnu.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan Bawaslu Klungkung mengingatkan jajaran KPU agar dalam perekrutan Badan Ad Hoc untuk Pilkada serentak 2024 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah memberikan imbauan ke KPU agar dalam proses rekrutmen benar-benar dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memperhatikan kapasitas dan kapabilitas, termasuk integritas pendaftar,” kata Sang Ayu Mudiasih.
Pengawasan mulai dilaksanakan pukul 18.00 Wita hingga 23.59 Wita. Untuk diketahui, jadwal penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK dilaksanakan pada 23-29 April 2024.
Bawaslu Klungkung juga mengajak peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan perekrutan.
Masyarakat diajak untuk mencermati nama-nama pendaftar dan memberi masukan serta tanggapan ketika ada Tenaga Ad Hoc yang tidak sesuai dengan persyaratan.
Hal tersebut bisa disampaikan secara langsung ke Bawaslu ataupun KPU.
Berdasarkan dari data yang ditampilkan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc (Siakba) pendaftar Calon PPK berjumlah 29 orang dan yang sudah memenuhi Syarat administrasi berjumlah 28 orang.
Berdasarkan keterangan Kasubag Hukum dan SDM Agung Wisnu bahwa sampai saat ini, untuk seluruh kecamatan masih kurang.
Sehingga akan dilaksanakan perpanjangan Pendaftaran mulai tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Berita Acara (BA) Nomor : 121/PP.04.2-BA/5105/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran PPK Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. (mit)
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.