Berita Gianyar
Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kedewatan Ubud, hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kedewatan Ubud, hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum eksepsi yang diajukan mantan sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedewatan, Ubud, Gianyar, I Made Daging Palguna (56) dan mantan bendahara LPD, I Nyoman Ribek Adi Putra (60) kandas.
Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan kedua terdakwa tersebut melalui penasihat hukumnya ditolak hakim.
Ditolaknya eksepsi kedua terdakwa tersebut telah dibacakan hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca juga: Ni Luh Ketut Mahalini dan Rizki Febian Menikah Gunakan Budaya Bali, Ada yang Pindah Agama?
Sebelumnya, terdakwa Made Daging dan Nyoman Ribek mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kedewatan.
Di mana dalam perkara ini perbuatan keduanya bersama mantan Ketua LPD Kedewatan, I Wayan Mendrawan (terdakwa berkas terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cg LPD Desa Adat Kedewatan Rp 10 miliar lebih.
Baca juga: Selamat Jalan Putu N, Jadi Perjalanan Terakhir ABG Bangli ini ke Rumah Orangtuanya
"Eksepsi terdakwa I Made Daging Palguna dan I Nyoman Ribek Adi Putra ditolak oleh hakim. Dalam putusan selanya, hakim menyatakan, materi eksepsi terdakwa sudah masuk ke pokok perkara sehingga hakim menolak semua dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Komang Adi Wijaya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gianyar, I Kadek Wahyudi Ardika ditemui usai sidang, Kamis, 2 Mei 2024.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. "Karena eksepsi dari terdakwa ditolak sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi. Minggu depan kami akan menghadirkan beberapa saksi," ungkapnya.
Diketahui dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa tersebut dikenakan dakwaan subsidairitas. Dakwaan primair, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi di tahun 2010 sampai 2011. Modusnya, terdakwa Nyoman Ribek selaku bendahara LPD atas sepengetahuan Wayan Mendrawan sebagai ketua LPD dan sekretaris LPD, Made Daging memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total Rp11.584.624.410.
Kemudian, direalisasikan seolah-olah menjadi kredit. Namun kredit tersebut dibuat tanpa jaminan. Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah.
Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 10.372.013.913. Ini berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian negara atau perekonomian negara terhadap keuangan LPD Desa Adat Kedewatan tahun 2022 Nomor : 001/OP-AK/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. Dr. Drs. I Wayan Ramantha, A.Kap., MM. CAN
Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra Wafat, Ahok dan Sejumlah Elite PDIP Melayat di Bali |
![]() |
---|
Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra Lebar, Ahok, Djarot dan Sejumlah Elite PDIP Melayat |
![]() |
---|
Demam Serang Tahanan, Polres Gianyar Bali Beri Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Australia Mengamuk di Ubud, Diduga Depresi |
![]() |
---|
Pemancing Curiga Cium Bau Busuk, Ardinda dan Murdana Kaget Temukan Mayat Perempuan di Payangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.