Berita Gianyar

Karaoke Di Alun-Alun Gianyar Bali Kembali Sampai Larut Malam, Satpol PP: Yang Penting Tak Mengganggu

Arianta menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan penekanan untuk kegiatan karaoke dan senam di alun-alun

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Karaoke: Kegiatan karaoke di Alun-alun Gianyar, Bali, Minggu 28 September 2025 malam. Karaoke Di Alun-Alun Gianyar Bali Kembali Sampai Larut Malam, Satpol PP: Yang Penting Tak Mengganggu 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pembatasan jam karaoke dan senam di Alun-alun Gianyar, Bali, rupanya tidak berjalan mulus. 

Sebab kegiatan karaoke masih berlangsung hingga larut malam. 

Namun rupanya kebebasan tersebut memang dibiarkan oleh Satpol PP Gianyar, mereka hanya melarang kegiatan yang mengganggu aktivitas warga.

"Kemarin karaokenya lagi sampai jam 10 malam, padahal kemarin katanya hanya boleh sampai jam 8 malam saja," ujar Ngurah, seorang warga setempat, Senin 29 September 2025. 

Baca juga: Satpol PP Batasi Jam Senam dan Karaoke di Alun-alun Gianyar! Simak Alasannya

Bahkan kata Ngurah, saat ini kondisinya lebih memprihatinkan. 

Sebab sebelumnya hanya satu sound system di pintu utara, kini menjadi dua sound system. 

Hal ini pun sangat mengganggu kenyamanan warga. Terlebih lagi ia mendapatkan informasi bahwa kegiatan tersebut bukan untuk hiburan semata, tapi sudah bersifat komersil.

"Itu karaoke berbayar, bukan senang-senang. Kalau tak salah yang nyanyi bayar untuk dua atau tiga lagu," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Arianta saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada prinsipnya tidak ada pembatasan berkegiatan di Alun-alun Gianyar, asal tidak mengganggu ketertiban umum. 

Khusus karaoke dan senam yang memakai sound besar, para penggiat senam dan karaoke sendiri yang membuat kesepakatan antara lain, kegiatannya wajib dilakukan dalam areal alun-alun, tidak ada pengkavlingan ruang, dan mengakhiri kegiatannya sampai pukul 20. 00 Wita. 

"Jadi kita akan bina sesuai ketentuan ketertiban umum saja. Kalau volumenya keras, kita minta pelankan. Kalau mereka ada sifat komersil berbayar itu yang kita larang. Kalau batas waktu itu kesepakatan mereka saja. Belum ada aturannya," ujar Arianta. 

Arianta menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan penekanan untuk kegiatan karaoke dan senam di alun-alun. Yakni tidak boleh dilakukan di trotoar dan di areal parkir. 

"Kalau di dalam alun-alun maka kita tidak larang, kecuali volumenya yang kita arahkan untuk diatur agar tidak mengganggu," tegasnya.

Dia juga menegaskan kegiatan karaoke komersil dilarang dilakukan di alun-alun. 

"Berbayarnya nanti kita beri penekanan. Kalau dikategorikan kegiatan usaha maka kita larang untuk komersialisasinya. Kalau untuk rekreasi umum tidak kita batasi, karena alun-alun memang tempat berekreasi. Pol PP wajib memberlakukan SOP pembinaan yang adil dan transparan. Tidak boleh tebang pilih. Tapi kalau ada aturan yang dilanggar maka kita beri pembinaan," ujarnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved