Berita Denpasar

Tarif Parkir Naik, Perumda BPS Denpasar Belum Naikkan Target, Dirut: Kami Evaluasi 3 Bulan ke Depan

Tarif Parkir Naik, Perumda BPS Denpasar Belum Naikkan Target Pendapatan, Dirut: Kami Evaluasi 3 Bulan ke Depan

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Ilustrasi parkir di kawasan Lumintang Kota Denpasar - Tarif Parkir Naik, Perumda BPS Denpasar Belum Naikkan Target Pendapatan, Dirut: Kami Evaluasi 3 Bulan ke Depan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tarif parkir di Kota Denpasar resmi naik per 1 Mei 2024 kemarin.

Namun, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar belum merencanakan kenaikan target pendapatan di tahun 2024.

Pihaknya masih menggunakan target pendapatan sebelum tarif dinaikkan.

Dan saat ini, Perumda BPS masih melihat perkembangan selama tiga bulan ke depan setelah proses berjalan. 

Direktur Utama (Dirut) Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan target pendapatan khusus tepi jalan di Kota Denpasar tahun 2024 sebesar Rp 11.750.000.000.

Sedangkan untuk target di pelataran Rp 6.500.000.000. 

"Saat ini masih pakai yang kemarin. Target tersebut akan dievaluasi setelah pelaksanaan penyesuaian tarif parkir berjalan selama tiga bulan," katanya.

Baca juga: Tarif Parkir di Denpasar Naik 1 Mei 2024, DPRD Harap Ada Pelatihan Jukir Mengenai Standar Layanan

Dan apabila selama tiga bulan hasilnya bagus, kemungkinan target akan meningkat.

Namun kemungkinan kenaikan target pendapatan diberlakukan pada APBD perubahan.

Putrawa mengatakan, tidak bisa langsung melakukan kenaikan target pendapatan. 

Sebab, proses penyesuaian baru diberlakukan. 

Sehingga ada tahapan evaluasi yang harus dijalankan sebelum diberlakukan proses peningkatan target pendapatan.

"Apalagi ini baru mulai. Kalau sudah berjalan baru akan dievaluasi apa kekurangannya yang perlu diperbaiki. Jika berjalan bagus pasti target pendapatan akan dinaikkan," imbuhnya.

Putrawan mengatakan, penyesuaian tarif parkir mulai berlaku 1 Mei 2024 sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. 

Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar.

Putrawan mengatakan kenaikan parkir ini baru dilakukan setelah 5 tahun. 

"Sudah 5 tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain kan sudah ada penyesuaian," jelasnya.

Adapun tarif parkir yang baru yakni bus atau truck sebesar Rp 30.000, mobil box sebesar Rp 8.000. 

Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dari Rp 1.000.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved