Kunci Jawaban
5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Hal. 99, 100, 101, Perppu.
5 soal dan kunci jawaban beserta pembahasannya, PKN Pendidikan Pancasila kelas 8 kurikulum merdeka halaman 99, 100, 101, ada soal tentang Perppu.
Penulis: I Made Wira Adnyana Prasetya | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
TRIBUN-BALI.COM – Berikut 5 soal dan kunci jawaban beserta pembahasannya, PKN Pendidikan Pancasila kelas 8 kurikulum merdeka halaman 99, 100, 101.
Ada soal tentang hirarki dalam peraturan perundang-undangan, Perppu, landasan dasar yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, infograik, dan aturan atau tata tertib.
Perlu diketahui bahwa kunci jawaban ini bersifat alternatif, jadi para siswa mungkin punya jawaban yang berbeda.
Soal-soal pada kunci jawaban ini sesuai dengan buku Pendidikan Pancasila kelas 8 kurikulum merdeka halaman 99, 100, 101.
Berikut kunci jawaban beserta pembahasannya, pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 8 kurikulum merdeka halaman 99, 100, 101.

Baca juga: 5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Hal. 98, 99, Payung Hukum
B. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!
1. Terdapat hirarki dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dalam UndangUndang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022.
Coba sebutkan tata urutannya beserta dengan penjelasan singkat dari masingmasing peraturan perundang-undangan tersebut!
Jawaban:
Tata urutan hirarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang (UU): Merupakan produk hukum yang paling tinggi kedudukannya dan merupakan landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. UU ditetapkan oleh DPR bersama presiden.
- Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan UU.
- Peraturan Presiden (Perpres): Peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk mengatur hal-hal tertentu yang penting dan memerlukan keputusan presiden.
- Peraturan Menteri (Permen): Peraturan yang dikeluarkan oleh menteri untuk melaksanakan UU dan PP.
- Peraturan Daerah (Perda): Peraturan yang dikeluarkan oleh DPRD untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.