Kunci Jawaban

5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Hal. 99, 100, 101, Perppu.

5 soal dan kunci jawaban beserta pembahasannya, PKN Pendidikan Pancasila kelas 8 kurikulum merdeka halaman 99, 100, 101, ada soal tentang Perppu.

PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka
Sampul Buku Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut 5 soal dan kunci jawaban beserta pembahasannya, PKN Pendidikan Pancasila kelas 8 kurikulum merdeka halaman 99, 100, 101.

Ada soal tentang hirarki dalam peraturan perundang-undangan, Perppu, landasan dasar yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, infograik, dan aturan atau tata tertib.

Perlu diketahui bahwa kunci jawaban ini bersifat alternatif, jadi para siswa mungkin punya jawaban yang berbeda. 

Soal-soal pada kunci jawaban ini sesuai dengan buku Pendidikan Pancasila kelas 8 kurikulum merdeka halaman 99, 100, 101.

Berikut kunci jawaban beserta pembahasannya, pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 8 kurikulum merdeka halaman 99, 100, 101.

Sampul Buku Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka
Sampul Buku Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka (PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka)

Baca juga: 5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Hal. 98, 99, Payung Hukum

B. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!

1. Terdapat hirarki dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dalam UndangUndang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022.

Coba sebutkan tata urutannya beserta dengan penjelasan singkat dari masingmasing peraturan perundang-undangan tersebut!

Jawaban:

Tata urutan hirarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Undang-Undang (UU): Merupakan produk hukum yang paling tinggi kedudukannya dan merupakan landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. UU ditetapkan oleh DPR bersama presiden.

- Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan UU.

- Peraturan Presiden (Perpres): Peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk mengatur hal-hal tertentu yang penting dan memerlukan keputusan presiden.

- Peraturan Menteri (Permen): Peraturan yang dikeluarkan oleh menteri untuk melaksanakan UU dan PP.

- Peraturan Daerah (Perda): Peraturan yang dikeluarkan oleh DPRD untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved