ABK Bunuh PSK di Bali
Tewas Tanpa Busana, Leher Terikat Kabel di Pemogan Denpasar, Terungkap Hubungan Pelaku dan Korban
Tewas Tanpa Busana, Leher Terikat Kabel di Pemogan Denpasar, Terungkap Hubungan Pelaku dan Korban
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sungguh tragis nasib seorang wanita bernama Fatimah (46), dirinya menjadi korban pembunuhan tragis di Pemogan, Denpasar.
Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah kos korban, Jl. Raya Pemogan, Gg. Taman, Denpasar.
Korban merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang kerap menjajakan layanannya lewat aplikasi Mi Chat.
Baca juga: Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu
Berdasarkan penelusuran Polresta Denpasar, Fatimah diketahui berasal dari Jember, Jawa Timur.
Fatimah dihabisi dengan sadis oleh konsumennya, Anjas Purnama (23) yang merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa.
ABK tersebut menghabisi nyawa PSK yang melayaninya dengan menjerat leher korban menggunakan kabel catokan rambut.
Baca juga: Waspada Saat Beriringan dengan Truk di Tanjakan, Satu Orang Tewas Kecelakaan di Bangli
“Saat itu korban sudah setengah pingsan. Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut.”
“Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo melalui jumpa pers, Minggu 5 Mei 2024.
Sebelum dijerat, korban PSK itu juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.
“Dimana pelaku menjambak rambut korhan. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak korban, dipukulah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.
Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Mi Chat pada Jumat 3 Mei 2024 lalu.
Pasalnya, pelaku yang telah berlangganan dengan korban kala itu menuju rumah kos korban dengan berjalan kaki untuk berhubungan badan.
Setibanya di rumah kos korban di wilayah Pemogan, Denpasar, pelaku dan korban langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.
Setelah berhubungan badan, korban menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.
Sehingga, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama, Rp. 300.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.