ABK Bunuh PSK di Bali

Lagi, PSK MiChat di Denpasar Bali Jadi Korban Pembunuhan, Ini Pemicu Anjas Tega Habisi Nyawa Fatimah

Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) lagi-lagi menjadi korban pembunuhan yang bermula dari aplikasi MiChat.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Anjas Purnama, pelaku pembunuhan PSK MiChat di Pemogan Denpasar saat dihadirkan dalam jumpa pers - BREAKING NEWS! Seorang ABK Bunuh PSK MiChat di Pemogan Bali, Leher Diikat Kabel Catokan Rambut 

Lagi, PSK MiChat di Denpasar Bali Jadi Korban Pembunuhan, Ini Pemicu Anjas Tega Habisi Nyawa Fatimah

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) lagi-lagi menjadi korban pembunuhan yang bermula dari aplikasi MiChat.

Kali ini, korbannya adalah Fatimah (46) seorang perempuan asal Jember, Jawa Timur.

Fatimah dihabisi dengan sadis oleh konsumennya, Anjas Purnama (23), yang merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Baca juga: PSK Jadi Korban Pembunuhan ABK di Bali, Anjas Habisi Nyawa Fatimah dengan Kabel Catokan Rambut!

Fatimah meninggal usai pelaku Anjas menjerat lehernya dengan menggunakan kabel catokan rambut di TKP yang juga rumah kos korban, Jl. Raya Pemogan, Gang Taman, Denpasar.

“Saat itu korban sudah setengah pingsan. Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut. Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo melalui jumpa pers, Minggu 5 Mei 2024.

Sebelum dijerat, Fatimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.

“Pelaku menjambak rambut korhan. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.

Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat pada Jumat 3 Mei 2024.

Pelaku yang telah berlangganan dengan korban, kala itu menuju rumah kos korban dengan berjalan kaki untuk berhubungan badan.

Setibanya di rumah kos korban, Anjas dan Fatimah langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.

Setelah berhubungan badan, korban menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.

Sehingga korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama, Rp 300.000.

Lantaran uang pelaku hanya tersisa Rp100.000, maka pelaku meminta agar ongkos sewa dibayarkan melalui transfer.

Namun, pelaku tak kunjung mentransfer ongkos sewa kepada korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved