Berita Bali
Terbukti Korupsi, 2 Mantan Pengurus LPD Desa Kebon Padangan Tabanan Dijatuhi Hukuman Berbeda
Amar putusan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sedangkan terdakwa Made Arif dan tim JPU masih pikir-pikir selama 7 hari menanggapi putusan majelis hakim.
Seperti dipaparkan dalam surat dakwaan, tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020.
Kedua terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana Desa, BKK, dan pajak.
Atas perbuatan keduanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 598.123.594.
Ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP RI Perwakilan Bali.
Bahkan di tahun 2020 ada potongan pajak PPN dan pajak PPH belum disetor sebesar Rp 33.842.977.
Dijelaskan, bahwa dana desa itu banyak dikasbon oleh terdakwa dan pihak lain yang bahkan sudah ada yang almarhum.
Disebutkan keseluruhan kasbon yang dicatat Ni Sayu Komang Sudiariani yang dilakukan oleh Perbekel I Made Arif Hartawan yang tercatat sebesar Rp 212.690.000.
Keseluruhan kasbon Sekdes I Gede Asda Giri alias Pak Cok (almarhum) yang tercatat sebesar Rp 17.300.000, dan kasbon untuk Ni Sayu Komang Sudiariani yang tercatat sebesar Rp 7.815.000.
Sehingga jumlah keseluruhan kas bon ketiganya sebesar Rp 237.805.000.
Namun masih banyak kas bon yang bendahara atau kaur keuangan lakukan yang tidak terdakwa catat karena terdakwa lupa mencatatnya terutama kas bon yang terdakwa lakukan oleh Pak Cok yang seingat terdakwa yang bersangkutan kas bon sejumlah Rp 37 juta.
Terhadap kasbon-kasbon tersebut bendahara tidak memasukkan ke dalam buku kas umum tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Namun yang dimasukan hanya dana-dana yang sudah direalisasikan sesuai kegiatan yang dianggarkan di APBDes, karena kasbon tersebut merupakan dalam bentuk pinjaman pribadi.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.