Berita Bali

Dugaan Korupsi Rp 30 Miliar Dilimpahkan! Ketua LPD Gulingan Badung Kini di Tangan Kejari Badung

Dengan telah dilaksanakan tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada JPU. Oleh JPU tersangka Rai Darta dilakukan penahanan

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Pelimpahan - Ketua LPD Gulingan, Rai Darta yang menjadi tersangka kasus korupsi menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Badung, Kamis (18/4). 

TRIBUN-BALI.COM  - Ketua LPD Gulingan, Mengwi, Badung I Ketut Rai Darta (54) telah menjalani pelimpahan tahap II oleh penyidik Polres Badung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Kamis (18/4).

Rai Darta adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD yang pernah dipimpinnya.

Di mana dalam perkara ini, mengakibatkan timbulkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih.

"Hari ini bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakan penyerahan tersangka inisial IKRD beserta barang bukti (Tahap II ) oleh penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU," terang Kajari Badung, Suseno dalam siaran tertulisnya.

Dengan telah dilaksanakan tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada JPU. Oleh JPU tersangka Rai Darta dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Ketua LPD Gulingan Badung Dilimpahkan ke Kejari Bandung Terkait Dugaan Korupsi 30 Miliar

Baca juga: Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan

Pelimpahan - Ketua LPD Gulingan, Rai Darta yang menjadi tersangka kasus korupsi menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Badung, Kamis (18/4).
Pelimpahan - Ketua LPD Gulingan, Rai Darta yang menjadi tersangka kasus korupsi menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Badung, Kamis (18/4). (ISTIMEWA)

"Syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan 7 mei 2024 di Lapas Kelas IIA Kerobokan," jelas Suseno.

"Selanjutnya JPU segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya perkara atas nama tersangka IKRD akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," sambungnya.

Tersangka yang merupakan Ketua LPD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020. Modusnya membuat laporan fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai 30.922.440.294.

Ini berdasarkan Laporan Asuransi Independen No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof Dr I Wayan Ramantha MM Ak CPA pada LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, Badung. (can)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved