Berita Bali
Dugaan Korupsi Rp 30 Miliar Dilimpahkan! Ketua LPD Gulingan Badung Kini di Tangan Kejari Badung
Dengan telah dilaksanakan tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada JPU. Oleh JPU tersangka Rai Darta dilakukan penahanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ketua LPD Gulingan, Mengwi, Badung I Ketut Rai Darta (54) telah menjalani pelimpahan tahap II oleh penyidik Polres Badung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Kamis (18/4).
Rai Darta adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD yang pernah dipimpinnya.
Di mana dalam perkara ini, mengakibatkan timbulkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih.
"Hari ini bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakan penyerahan tersangka inisial IKRD beserta barang bukti (Tahap II ) oleh penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU," terang Kajari Badung, Suseno dalam siaran tertulisnya.
Dengan telah dilaksanakan tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada JPU. Oleh JPU tersangka Rai Darta dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Ketua LPD Gulingan Badung Dilimpahkan ke Kejari Bandung Terkait Dugaan Korupsi 30 Miliar
Baca juga: Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan

"Syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan 7 mei 2024 di Lapas Kelas IIA Kerobokan," jelas Suseno.
"Selanjutnya JPU segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya perkara atas nama tersangka IKRD akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," sambungnya.
Tersangka yang merupakan Ketua LPD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020. Modusnya membuat laporan fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai 30.922.440.294.
Ini berdasarkan Laporan Asuransi Independen No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof Dr I Wayan Ramantha MM Ak CPA pada LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, Badung. (can)
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.