Berita Tabanan
Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan
Upaya hukum eksepsi yang diajukan terdakwa I Gede Sukariawan (46) kandas.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum eksepsi yang diajukan terdakwa I Gede Sukariawan (46) kandas.
Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Mundeh, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali melalui penasihat hukumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Baca juga: I Made Suerka Diduga Korupsi Rp12 Miliar Lebih di LPD Bakas, Kini Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Sukariawan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi di LPD yang pernah dipimpinnya.
Di mana dalam perkara ini perbuatan terdakwa Sukariawan bersama mantan anggota Badan Pengawas LPD Desa Adat Mundeh, Nyoman Murdana (59) disinyalir merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar.
"Eksepsi terdakwa Sukariawan ditolak oleh mejelis hakim. Dalam putusan selanya, hakim menyatakan, materi terdakwa sudah masuk ke pokok perkara sehingga hakim menolak semua dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus I Nengah Ardika saat ditemui usai sidang, Selasa, 16 April 2024.
Baca juga: Anggota Hakim Sakit, Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Unggahan Buleleng Ditunda
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
"Karena eksepsi dari terdakwa ditolak sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi. Minggu depan kami akan menghadirkan beberapa saksi," ungkap Nengah Ardika yang juga menjabat sebagai Kepalq Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan ini.
Diketahui, dalam surat dakwaannya, JPU I Nengah Ardika dkk mendakwa terdakwa Murdana dan Sukariawan dengan dakwaan kombinasi.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Mundeh
Yakni dakwaan kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Atau dakwaan kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, tahun 2018 dalam rapat kelembagaan UPK Swadana Harta Lestari dicetuskan akan melakukan pinjaman ke LPD Desa Adat Mundeh untuk disalurkan kepada kelompok simpan pinjam perempuan.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Mundeh
Dan diputuskan dalam rapat akan mengajukan pinjaman.
Lantaran syarat peminjaman yang berlaku di LPD Mundeh adalah peminjam yang harus merupakan warga Desa Adat Mundeh, maka diputuskan untuk menggunakan nama terdakwa Murdana.
Murdana adalah warga adat Mundeh yang juga menjabat sebagai ketua badan pengawas UPK Swadana Harta Lesatri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.