Kasus Korupsi LPD Mundeh
Kejaksaan Negeri Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Mundeh
Kejaksaan Negeri Tabanan akhirnya menetapkan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi kredit di LPD Mundeh Tahun 2018, 2019, 2020
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri Tabanan akhirnya menetapkan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran tujuh pinjaman atau kredit di LPD Mundeh Tahun 2018, 2019, 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, bahwa kasus pengungkapan korupsi ini adalah terkait pinjam atau kredit pada tahun 2018, 2019, dan 2020.
Dimana tersangka pertama yakni INM selaku pengawas UPK melakukan pinjaman di LPD Desa Adat Mundeh dengan menggunakan nama PK dan INM.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menyimpangkan dana kredit yang tidak sesuai BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).
Baca juga: Surat Suara DPD RI Tiba Di Bangli, KPU Bangli Segera Laksanakan Proses Sortir dan Lipat
Selanjutnya modusnya adalah juga terkait dengan surat jaminan tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD.
Kemudian, adanya pemalsuan dokumen, pencatatan keuangan yang tidak sesuai, kemudian menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP sebanyak tujuh perjanjian dengan nilai sebesar Rp 3,2 Miliar.
“Dana itu, dipergunakan dalam pengelolaan UPK Swadana Harta Lestari. Sehingga akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 927.442.000,” ucapnya Jumat 12 Januari 2024.
Kemudian, sambung Herawati, terdapat dua pinjaman yang masih berstatus diragukan dengan nilai Rp 846.638.000.
Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.774.080.000.
“Dari kasus ini kami telah melakukan penyitaan sebesar Rp 31.000.000. Tim telah menetapkan dua orang tersangka yakni IGS dan INM dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.
Baca juga: Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Kediri, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun
Sementara itu, Kadipidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengaku, bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
“Jadi dua orang ini satu sebagai ketua LPD dan satu lagi pengawas LPD. Mereka bersama-sama melakukan pinjaman kepada LPD, Rp 3,2 Miliar,”
“Itu modus jaminan fiktif menggunakan nama samaran tidak sesuai ktp dan penyimpangan dari BMPK,”
“Dan khusus untuk LPD masih aktif, dan kami hanya memeriks untuk kasus ini aja. Kami tidak mau mengganggu aktivitas LPD supaya tidak kolaps,”
“Jadi kasus yang diperiksa hanya terkait pinjaman fiktif mulai 2018 2019 dan 2020,” bebernya. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.