Kasus Korupsi PNPM Tabanan
Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Kediri, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun
ejaksaan Negeri Tabanan akhirnya menetapkan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan dana PNPM Mandiri
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri Tabanan akhirnya menetapkan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
Khususnya yakni pengelolaan anggaran dari tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati, memimpin langsung proses penetapan tersangka tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, bahwa perkara tindak pidana korupsi PNPM dengan tahun anggaran 2017 hingga 2020 itu dengan modus pinjaman fiktif.
Baca juga: Perajin Dituntut Terus Berinovasi, Ditengah Sepinya Order Lukisan Wayan Kamasan
Pendek kata, ialah penggunaan operasional tidak sesuai dengan SOP atau para tersangka, melakukan pembuatan laporan keuangan tidak sesuai dengan factual (fakta sebenarnya).
Yakni dengan mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya.
“Sehingga dari perencanaan keuangan yang dibuat operasional termasuk gaji pengurus lebih besar dari yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional,” ucapnya, Jumat 12 Januari 2024.
Empat tersangka sendiri ialah NPA sebagai Manager PNPM, IWS sebagai Bendahara yang sempat mengembalikan hampir 90-an persen dari dana yang digunakan.
Kemudian, LM selaku kasir dan NPW selalu koordinator kelompok PNPM.
Baca juga: Pastikan LRT Terealisasi, Giri Prasta : Tim dari Badung dan Menhub Sudah Meninjau ke Korea
Herawati melanjutkan, korupsi ini merugikan negara sebanyak Rp 5,2 Miliar dengan modus yang digunakan oleh para tersangka selalu oknum pengurus.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.094.186.750.
“Yang berhasil kami selamatkan atau sita dari kerugian negara ini sebanyak Rp 3 Miliar lebih,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan, bahwa hampir keseluruhan kerugian negara itu ialah digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Karena memang jarak waktu cukup lama mulai 2017 hingga 2020 dan saat ini atau sejak 2021 karena memang PNPM sudah sudah tidak sehat dan macet, maka dibentuk tim pemulihan yang digawangi oleh forum Perbekel.
“Dan atas kasus ini kami sudah memeriksa sekitar 30-an saksi,” bebernya.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat di Pantai Gunaksa, Kondisi Mengenaskan dengan Mulut Berbusa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.