Kasus Korupsi PNPM Tabanan

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Kediri, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

ejaksaan Negeri Tabanan akhirnya menetapkan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan dana PNPM Mandiri

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Empat orang tersangka korupsi PNPM yang akan ditahan di Lapas Kerobokan. Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Kediri, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun 

Dan atas perbuatannya para tersangka kini ditahan di Lapas Kerobokan. Untuk kemudian, sidang akan digelar di Pengadilan Tipidkor Denpasar.

Perbuatan para tersangka sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (ang).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved