Kasus Korupsi PNPM Tabanan
Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Kediri, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun
ejaksaan Negeri Tabanan akhirnya menetapkan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan dana PNPM Mandiri
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Empat orang tersangka korupsi PNPM yang akan ditahan di Lapas Kerobokan. Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Kediri, Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun
Dan atas perbuatannya para tersangka kini ditahan di Lapas Kerobokan. Untuk kemudian, sidang akan digelar di Pengadilan Tipidkor Denpasar.
Perbuatan para tersangka sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (ang).
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.