Korupsi LPD Bakas
Made Suerka Mohon Keringanan Hukuman, Diduga Rugikan Keuangan LPD Bakas Rp12 Miliar Lebih
Terdakwa mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Banjarangkan, Klungkung, I Made Suerka (50) memohon keringanan hukuman
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Made Suerka Mohon Keringanan Hukuman, Diduga Rugikan Keuangan LPD Bakas Rp12 Miliar Lebih
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Banjarangkan, Klungkung, I Made Suerka (50) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Permohonan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukumnya melalui pembelaan (pledoi) tertulis.
Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Pembelaan sudah kami bacakan.
Baca juga: Dua Mantan Pengurus LPD Desa Adat Mundeh Tabanan Didakwa Korupsi
Pada intinya kami mohon agar terdakwa dihukum seringan-ringannya.
Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa tulang punggung keluarga," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 5 April 2024.
Terhadap pembelaan itu, tim JPU langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan di persidangan.
Baca juga: Rugikan Negara Rp5,2 M, Empat Tersangka Ditetapkan, Korupsi PNPM dan LPD Mundeh Segera Dilimpahkan
Seperti diketahui, tim JPU menuntut Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) denda Rp200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp12.663.813.214 subsidair pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Suerka dituntut pidana penjara, karena diduga korupsi keuangan LPD yang dipimpinnya tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021.
Baca juga: Made Suerka Didakwa Kasus Korupsi LPD Bakas, Diduga Rugikan Keuangan Hingga Rp12 Miliar
Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini LPD Bakas sebesar Rp 12 miliar lebih.
Terdakwa Suerka pun dinilai telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Mundeh
Ini sesuai dalam dakwaan primair JPU.
Diberitakan sebelumnya, Made Suerka yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Bakas, diduga telah membuat kredit fiktif sehingga menguntungkan dirinya.
Juga terdakwa telah merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas, tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.
Terdakwa merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi.
Baca juga: Nyoman Agus Aryadi Wajib Bayar Rp56 Miliar, Mantan Ketua LPD Sangeh Divonis 10 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.