Berita Bali
I Made Suerka Diduga Korupsi Rp12 Miliar Lebih di LPD Bakas, Kini Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menuntut terdakwa I Made Suerka (50) dengan pidana penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
I Made Suerka Diduga Korupsi Rp12 Miliar Lebih di LPD Bakas, Kini Dituntut 10,5 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menuntut terdakwa I Made Suerka (50) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun).
Mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Banjarangkan, Klungkung dituntut pidana penjara, karena diduga korupsi keuangan LPD yang dipimpinnya tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021.
Baca juga: Putu Aryestari dan 3 Pengurus UPK Swadana Harta Lestari Didakwa Korupsi, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar
Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini LPD Bakas sebesar Rp 12 miliar lebih.
Surat tuntutan terhadap terdakwa Made Suerka telah dibacakan tim JPU I Putu Iskadi Kekeran dkk pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 25 Maret 2024.
Lebih lanjut dalam surat tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa Made Suerka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: Putu Suarya Didakwa Korupsi, Diduga Lakukan Pungli Non ASN di Pemkab Badung
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa pun dinilai telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sesuai dalam dakwaan primair JPU.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli Non ASN, Oknum ASN Badung Putu Suarya Didakwa Korupsi
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, membayar denda Rp200 juta apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," tegas JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp12.663.813.214.
Jika tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Kejari Denpasar Setor Rp 4,8 Miliar Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh JPU.
Atas tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, atas tuntutan JPU kami tidak mengajukan pledoi secara tertulis. Mohon waktu 1 minggu," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.
Baca juga: Kejari Denpasar Setor Rp 4,8 Miliar Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai
Oleh majelis hakim sidang pun ditunda. Pembacaan nota pembelaan dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan dibacakan pada persidangan, Senin, 1 April 2024. (*)
Berita lainnya di Korupsi LPD Bakas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.