Berita Tabanan
Putu Aryestari dan 3 Pengurus UPK Swadana Harta Lestari Didakwa Korupsi, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar
Empat mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan didakwa korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putu Aryestari dan 3 Pengurus UPK Swadana Harta Lestari Didakwa Korupsi, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan didakwa melakukan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan DAPM Anggaran 2017 sampai dengan 2020.
Baca juga: Putu Suarya Didakwa Korupsi, Diduga Lakukan Pungli Non ASN di Pemkab Badung
Para terdakwa adalah Ni Putu Aryestari (40) selaku manager UPK, I Wayan Sutanca (46), mantan bagian pelayanan pembukuan, Lely Maisa Kusumawati (34) mantan Kasir dan Ni Putu Winastri (53), pernah sebagai koordinator kelompok di Desa Cepaka Kecamatan Kediri.
Surat dakwaan kepada para terdakwa tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca juga: Kejari Denpasar Setor Rp 4,8 Miliar Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai
Dalam dakwaannya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mendakwa keempat terdakwa tersebut dengan dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Atau dakwaan kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Baca juga: Gianyar Dijadikan Calon Kabupaten Percontohan Anti Korupsi KPK RI
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Ni Putu Winastri melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).
Sedangan tiga terdakwa lainnya yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.
"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami mengajukan eksepsi," ucap salah satu anggota tim selaku penasihat hukum Winastri kepada majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.
Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BUMdes Dawan Kaler Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa tersebut diduga melakukan korupsi dana PNPM Mandiri pada periode 2017-2020.
Modusnya, para terdakwa selaku pengurus menggunakan uang itu dari tahun 2017 hingga 2020 untuk kepentingan sendiri.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara pada Perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan sebesar Rp5.580.295.000.
Baca juga: Tiga Pejabat Unud Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 700/10732/LHPKKN-2023/Itkab tanggal 30 November 2023.
Dari kerugian PNPM Mandiri Perdesaan dan atau DAPM Swadana Harta Lestari telah dilakukan pengembalian yang berasal dari Pengurus Badan Kerjasama Kecamatan Kediri, Pengurus DAPM Swadana Harta Lestari, pihak lain, Pengembalian simpan pinjam Perempuan, dan dari rekening Dana Perguliran SPP PPK Kediri, Tabanan dan telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp3.094.186.750. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.