Berita Bali
Anggota Hakim Sakit, Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Unggahan Buleleng Ditunda
Sidang perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Unggahan, Seririt, Buleleng ditunda.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Unggahan, Seririt, Buleleng ditunda.
Sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Anak Agung Istri Agung yang menjabat sebagai ketua LPD dan I Gede Sudiarta selaku tata usaha LPD ditunda, lantaran seorang hakim anggota sakit.
Baca juga: Tidak Melakukan Korupsi Dana SPI Unud, Tim Hukum Minta Prof Antara Dibebaskan
Penundaan sidang dilakukan oleh hakim ketua, Putu Gde Novyartha di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Indah selaku penasihat hukum terdakwa AA Istri Agung membenarkan sidang ditunda.
"Iya ditunda. Hakim anggotanya sakit," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Prof Antara Dituntut Pidana Penjara 6 Tahun Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Dengan demikian sidang pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akan digelar dua pekan mendatang.
"Sidang dakwaan diagendakan hari Kamis tanggal 15 Februari 2024," ungkap Indah.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Buleleng menetapkan Anak Agung Istri Agung dan I Gede Sudiarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPD Unggahan pada 2021 lalu.
Baca juga: Prof Antara dkk Dituntut Selasa Depan, Babak Baru Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tidak disetor ke kas LPD. Sehingga LPD mengalami kerugian.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Buleleng, kerugiannya ditafsir mencapai Rp 1,8 Miliar.
Atas perbuataannya, kedua pengurus LPD tersebut disangkakan dengan ancaman pidana dalam pasal 2 Ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.