Berita Buleleng

Kronologi Lengkap Siswi di Buleleng Dirudapaksa hingga Tertular Penyakit Kelamin

Kronologi Lengkap Siswi di Buleleng Dirudapaksa hingga Tertular Penyakit Kelamin

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masih ingat dengan kasus rudapaksa yang menimpa siswi SD asal Kecamatan Sawan, Buleleng hingga tertular penyakit kelamin?

Kasus rudapaksa tersebut  telah memasuki tahap sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Senin (29/1). 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan.

Sementara tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Ni Desak Kadek Sutriani dan Komang Tirta Wati di di Pengadilan Negeri Singaraja.

Baca juga: Ni Nyoman Sri Digerebek di Kos-kosan Jalan Gunung Himalaya Denpasar, Demi Uang Rp 50 Ribu

Dalam persidangan itu, JPU menuntut terdakwa KM (30) selaku paman, serta  PD (80) selaku kakek korban dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp 1 Miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Sementara terhadap terdakwa  NS (43) selaku tetangga korban, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan. 

Alit menyebut dalam membacakan tuntutan itu, JPU telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Baca juga: Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika Sampaikan Permakluman Sampah Residu Masih Dibuang ke TPA Sente

Dimana khusus untuk terdakwa KM hal-hal yang memberatkan diantaranya; terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban yang masih berumur sangat muda (7 tahun 9 bulan) dan menyebabkan korban menjadi trauma.

Selain itu perbuatan KM membuat korban mengalami infeksi menular seksual atau kencing nanah.

Serta selama pemeriksaan KM berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa PD, JPU juga menilai perbuatan PD ini telah merusak masa depan korban.

PD juga merupakan kakek kandung korban, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Sementara terhadap terdakwa  NS, perbuatan yang dilakukan terhadap korban menimbulkan keresahan di masyarakat.

Perbuatan NS juga dinilai telah merusak masa depan korban dan menyebabkan korban mengalami trauma.

Selain itu NS juga tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved