Berita Denpasar

Tidak Melakukan Korupsi Dana SPI Unud, Tim Hukum Minta Prof Antara Dibebaskan

Tidak Melakukan Korupsi Dana SPI Unud, Tim Hukum Minta Prof Antara Dibebaskan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM / Putu Candra
Tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak hanya terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU mengajukan pembelaan (pledoi) secara pribadi.

Tim penasihat hukumnya, I Gede Pasek Suardika dkk juga mengajukan nota pembelaan tersendiri yang dibacakan pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 30 Januari 2024.

Pembelaan diajukan tim penasihat hukum menanggapi tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Prof Antara dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: Enam Gelandangan Diamankan Dari Bawah Jembatan Seririt

Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. 

Dalam nota pembelaan setebal 780 halaman yang dipaparkan di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, tim penasihat hukum menyimpulkan, bahwa Prof Antara tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh tim JPU. 

Oleh karena itu, menurut tim penasihat hukum, Prof Antara harus dibebaskan dari dakwaan JPU. Pula, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana sebelum adanya perkara ini.

Baca juga: Niat Melerai Cekcok Dua Sejoli, Viral Video Wayan Mustiana Dikeroyok di Kuta

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini selesai dibacakan," tegas Agus Saputra selaku anggota penasihat hukum terdakwa Prof Antara. Juga ditambahkan, mengembalikan barang bukti milik terdakwa. 

Pun dalam pembelaan, tim penasihat hukum mengajukan beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk membebaskan Prof Antara.

"Bahwa terdakwa telah menyesal terjadinya perkara ini, karena terdakwa tidak mengetahui apa salahnya sehingga harus diborgol dan ditahan sehingga membuat keluarga dan banyak pihak susah," urai Agus Saputra. 

"Terdakwa telah jujur dan berterus terang dalam perkara ini, tidak berbelit-belit. Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, serta terdakwa merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga," imbuhnya. 

Berdasarkan uraian fakta persidangan yang telah dipaparkan, menurut tim penasihat hukum, kliennya tersebut tidak melakukan perbuatan korupsi, seperti yang didakwakan dan dituntut oleh tim JPU. 

Dengan demikian, tim penasihat hukum di akhir nota pembelaannya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menyatakan, Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU. 

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak). Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU. dari rumah tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat rerdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU," pinta Agus Saputra. 

Atas nota pembelaan terdakwa Prof Antara dan tim penasihat hukumnya, tim JPU akan menanggapi (replik). Tim JPU akan membacakan replik pada sidang, Selasa, 6 Februari 2024. CAN
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved