Berita Tabanan

Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan

Upaya hukum eksepsi yang diajukan terdakwa I Gede Sukariawan (46) kandas.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan 

Lalu diadakan pertemuan oleh UPK tersebut dan disekapati meminjam ke LPD Rp700 juta.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Mundeh

Pinjaman terdakwa Murdana ke LPD sebesar Rp700 juta dipecah menjadi dua perjanjian kredit dengan menggunakan nama pak kris I dan nama Pak kris II tanpa dilengkapi jaminan yang jelas.

Hanya menggunakan laporan neraca keuangan UPK Swadana Harta Lestari. 

Atas pinjaman pada tahun 2018 itu, terdakwa Sukariawan bersama Murdana berinisiatif memecah pinjaman menjadi 2 perjanjian agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit.

Tahun 2019, Murdana kembali meminjam uang Rp1,5 miliar dan dipecah menjadi tiga perjanjian kredit  menggunakan nama pak Murdana I, pak Murdana II, pak Murdana III tanpa dilengkapi jaminan yang jelas. Modusnya sama dipecah atas inisiatif Sukariawan. 

Pula pinjaman Murdana di tahun 2020 sebesar Rp1 miliar.

Kedua terdakwa memecah pinjaman menjadi dua pinjaman agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit.

Terhadap pinjaman tersebut tidak pernah dilaporkan kepada ketua badan pengawas LPD Mundeh. 

Seluruh pinjaman Murdana dari tahun 2018, 2019 dan 2020 disalurkan ke kelompok simpan pinjam perempuan. Juga dipergunakan untuk pembayaran gaji serta untuk biaya operasional pengurus UPK Swadana Harta Lestari.

Di mana Murdana juga menjabat sebagai Ketua Badan pengawas UPK itu. 

Akibat perbuatan Murdana dan Sukariawan telah merugikan keuangan negara Rp1.774.080.000. Dengan rincian Rp927.442.000 sebagai kerugian yang dikarenakan pinjaman dengan kategori macet, dan Rp846.638.000 sebagai pinjaman yang dikategorikan diragukan yang sampai sekarang tidak dibayarkan. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi LPD

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved