Berita Denpasar
Diupah Rp 1 Juta dan Kos Gratis, Iprijoni Nekat Jadi Kurir Sabu Kini Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Terdakwa Iprijoni (36) dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Iprijoni (36) dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Ia dituntut pidana karena terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu.
Iprijoni nekat bekerja sebagai kurir narkoba karena mendapat upah Rp 1 juta dan kos gratis dari Sani.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Iprijoni dituntut 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun), denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Kamis, 9 Mei 2024.
Terhadap tuntutan JPU, Aji Silaban mengatakan telah mengajukan pembelaan (pledoi).
Di mana dalam nota pembelaan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan ringan terhadap terdakwa," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, bahwa terdakwa Iprijoni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Usai Jalani Pidana 10 Tahun Penjara Kasus Narkoba, WNA Rusia ini Dideportasi
Baca juga: Dua Pemulung Edarkan Narkoba, Diamankan Polres Gianyar
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Iprijoni digerebek di kamar kosnya Jalan Uluwatu I, Kalanganyar, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wita.
Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran peredaran narkoba bermula saat ditawari pekerjaan sebagai kurir oleh Sani (buron). Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp 1 juta juga ditambah biaya sewa kos.
Atas tawaran itu, terdakwa pun tergiur dan mengambil pekerjaan itu.
Beberapa hari kemudian terdakwa mengambil paket sabu, memecah menjadi beberapa paket lalu menempelnya kembali di seputaran Jimbaran, Badung.
Berlanjut, terdakwa dihubungi oleh Sani, diminta mengambil paket sabu seberat 100 gram di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar. Terdakwa berhasil mengambil paket sabu lalu dibawa ke kosnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Diupah-Rp-1-Juta-dan-Kos-Gratis-Iprijoni-Nekat-Jadi-Kurir-Sabu-Kini-Dituntut-75-Tahun-Penjara.jpg)